"Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami," terang, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengutip kemenag.go.id.
Kapanlagi.com - Kehalalan produk kini menjadi sorotan utama bagi konsumen di Indonesia. Bagi banyak orang, memastikan bahwa barang yang mereka konsumsi memenuhi standar kehalalan yang diakui pemerintah adalah hal yang sangat penting. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat merasa tenang karena produk yang mereka beli telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan syariat Islam.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menghadirkan layanan daring yang memudahkan masyarakat untuk mengecek status sertifikat halal suatu produk dengan cepat dan praktis. Melalui situs halal.go.id, Anda dapat dengan mudah menelusuri apakah produk tertentu sudah mendapatkan sertifikasi halal atau belum.
Lalu, bagaimana cara mengecek status kehalalan suatu produk? Apa saja yang perlu diperhatikan terkait sertifikasi halal? Simak panduan lengkapnya yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Selasa (25/2).
Untuk memastikan suatu produk memiliki sertifikat halal yang sah, masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi BPJPH Kementerian Agama di www.halal.go.id. Layanan ini memungkinkan konsumen dan pelaku usaha untuk mencari informasi kehalalan suatu produk dengan cara yang praktis dan transparan. Langkah-langkah untuk mengecek status sertifikat halal adalah sebagai berikut:
Jika produk tidak ditemukan, maka ada kemungkinan produk tersebut belum bersertifikat halal atau masih dalam proses pengajuan.
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan bahwa produk telah memenuhi standar syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen tidak perlu khawatir mengenai bahan baku atau proses produksi suatu produk. Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat terus bersaing di pasar.
Bagi produsen yang ingin mendapatkan sertifikat halal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Proses sertifikasi ini dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut adalah tahapan dalam proses sertifikasi halal:
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan tidak ada perubahan komposisi atau proses produksi tanpa pemberitahuan kepada BPJPH.
Memilih produk bersertifikat halal kini menjadi pilihan cerdas bagi konsumen yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam berbelanja. Setiap produk dengan label halal telah menjalani serangkaian uji kelayakan yang memastikan bebas dari bahan haram atau najis, sehingga memberikan jaminan yang lebih dalam setiap konsumsi.
Selain itu, produk halal sering kali diidentikkan dengan standar kebersihan dan kualitas yang lebih tinggi, karena proses sertifikasinya mencakup tidak hanya aspek keagamaan, tetapi juga keamanan pangan, kebersihan fasilitas produksi, dan mutu produk.
Dengan kemudahan akses informasi kehalalan melalui situs halal.go.id, kini konsumen dapat dengan mudah memilih produk yang selaras dengan nilai dan kepercayaan mereka.
Kini, sertifikasi halal tak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga merambah ke berbagai produk lain seperti kosmetik, farmasi, dan pakaian yang mengandung bahan tertentu. Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, memberikan konsumen lebih banyak pilihan yang aman dan sesuai syariat Islam.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website halal.go.id atau mengikuti media sosial resmi @halal.indonesia, di mana BPJPH secara rutin memperbarui daftar produk halal yang telah bersertifikat.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang ada, serta mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi administratif.
"Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media sosial kami," terang, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, mengutip kemenag.go.id.
Konsumen bisa mengecek status sertifikat halal melalui situs www.halal.go.id, kemudian memasukkan nama produk atau nama produsen pada kolom pencarian.
Sertifikasi halal meningkatkan daya saing produk, memastikan standar kualitas, serta membuka peluang ekspansi ke pasar internasional yang memiliki regulasi ketat terhadap produk halal.
Proses sertifikasi halal dapat memakan waktu sekitar 21 45 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi lapangan.
Ya, berdasarkan regulasi terbaru, semua produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan barang lainnya yang terkait dengan konsumsi manusia diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Tidak, sertifikat halal memiliki masa berlaku empat tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.