Kapanlagi.com - Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan sejumlah peraturan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan kesiapan melaksanakan PPKM dengan beberapa modifikasi sesuai kearifan lokal. Salah satunya dengan pengaturan jam beroperasi rumah makan, resto, kafe dan mall yang diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku juga untuk aktivitas masyarakat lainnya di Kota Malang.
Advertisement
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 mengeluarkan 9 instruksi pelaksanaan PPKM. Salah satunya pembatasan aktivitas hingga pukul 19.00 WIB.
Walikota Sutiaji berharap PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan dapat berjalan optimal dengan tujuan menekan penyebaran virus Covid-19.
Walikota Sutiaji menggelar rakor koordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Malang Raya. Rakor digelar secara virtual bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (11/1).
Penerapan PPKM di Jawa Timur sendiri sebenarnya hanya Malang Raya dan Surabaya Raya. Namun sejumlah daerah di Jawa Timur turut menjalankan PPKM Jawa-Bali ini yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar dan Kota Madiun.
Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).
Berbagai strategi baru diterapkan untuk menghadapi Covid-19. Pastikan selalu KLovers #IngatPesanIbu. Selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan lupa jaga jarak ya.
(kpl/dar/tdr)