Kapanlagi.com - Pandemi corona membuat pemerintah terpaksa memotong hari libur di tahun 2021. Kesepakatan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
SKB tersebut dibuat melalui rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Dalam suratnya, hari libur yang sebelumnya 7 hari dipotong menjadi 2 hari.
Lays, Doritos dan Cheetos Bakal Berhenti Produksi di Agustus 2021, Ternyata Ini AlasannyaAdvertisement
Mengingat kurva peningkatan Covid-19 tak kunjung menurun, pemerintah memotong 5 dari 7 hari libur yang sudah ditetapkan sebelumnya. Cuti bersama 2021 yang dipangkas sebagai berikut dilansir dari Kumparan.
Beri Edukasi Isu Kekerasan Seksual di Indonesia, The Body Shop Hadirkan Virtual Shoes Art Installation TourSementara itu, cuti bersama yang dipertahankan adalah 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Adapun masih ada pemberian satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Bagaimana menurutmu?
Beri Edukasi Isu Kekerasan Seksual di Indonesia, The Body Shop Hadirkan Virtual Shoes Art Installation Tour(kpl/lmp)