Mengenal Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Pencalonannya Dibatalkan KPU


Berita | Selasa, 5 November 2024 17:43

Kapanlagi.com - Abdul Faris Umlati, sosok politik yang sudah malang melintang dan menjabat sebagai Bupati Raja Ampat selama dua periode, kini menghadapi tantangan besar. Pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat Daya resmi dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada akhir Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam kebijakan Abdul Faris terkait penunjukan pejabat sementara di beberapa daerah.


Bawaslu Papua Barat Daya menyoroti pelanggaran yang terjadi dalam penggantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol, yang dianggap melanggar ketentuan pilkada. Temuan ini mendorong KPU untuk mencabut pencalonan Abdul Faris sebagai calon Gubernur.

Dalam pernyataannya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tanggung jawab hukum, bukan hanya keinginan para komisioner.

Namun, masih ada harapan bagi Abdul Faris dan calon wakil gubernurnya. KPU memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti perkembangan selanjutnya mengenai Abdul Faris Umlati, yang dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (5/11).

1 dari 8 halaman

1. Abdul Faris Umlati: Karier Politik dan Pengalaman

Abdul Faris Umlati, yang akrab disapa AFU, adalah sosok politikus yang menonjol di Papua Barat Daya. Lahir di Kota Sorong, AFU memulai perjalanan politiknya dengan gemilang sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat selama dua periode, dari 2009 hingga 2015.

Di tengah masa jabatannya yang kedua, ia berani melangkah lebih jauh dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Raja Ampat dalam Pilkada 2015, berpasangan dengan Manuel Piter Urbinas. Keberanian dan strategi cerdas mereka membuahkan hasil manis, berhasil merebut kursi Bupati untuk periode 2016-2021.

Tak puas hanya di situ, AFU kembali menunjukkan kekuatannya di Pilkada selanjutnya dengan menggandeng Orideko Burdam dan berhasil terpilih kembali sebagai Bupati Raja Ampat hingga kini.

Dengan kiprah politik yang mengesankan dan pengalaman memimpin yang kaya, Abdul Faris menjadi figur yang tak tergantikan di panggung politik Papua Barat Daya.

2 dari 9 halaman

2. Kiprah di Partai Demokrat dan Organisasi Sosial

Abdul Faris, sosok yang tak hanya aktif dalam pemerintahan daerah, juga mengukir jejaknya di dunia politik sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat.

Keterlibatannya tak terbatas pada partai, ia juga memimpin Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Kabupaten Raja Ampat dan menjabat sebagai Bendahara Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Papua Barat.

Bersama pasangannya, Petrus Kasihiuw Bupati Teluk Bintuni Abdul Faris mengusung cita-cita sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya di bawah naungan koalisi Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI. Namun, sayangnya, langkah mereka terhenti oleh keputusan KPU Papua Barat Daya, menambah drama dalam perjalanan politik mereka.

3 dari 9 halaman

3. Kronologi Keputusan Pembatalan oleh KPU Papua Barat Daya

Pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati mencuat setelah rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya yang dirilis pada 28 Oktober 2024, menandai langkah penting dalam dunia politik lokal.

Dalam rekomendasi tersebut, Abdul Faris dinyatakan melanggar ketentuan pilkada karena menunjuk sejumlah pejabat sementara, seperti Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara dan Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol di Distrik Tiplol Mayalibit, yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem.

Komisioner Bawaslu, Zatriawati, menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016. Proses yang melibatkan penyelidikan mendalam dan klarifikasi terhadap semua pihak, termasuk Abdul Faris, akhirnya memunculkan surat rekomendasi yang menjadi sorotan publik.

4 dari 9 halaman

4. Hak Hukum Pasangan Calon yang Dirugikan

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, mengungkapkan bahwa bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan ini, pintu untuk menempuh jalur hukum masih terbuka lebar. Pasangan calon yang merasa tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun keputusan KPU bersifat final, kesempatan untuk berjuang demi pencalonan mereka tetap ada, dan Abdul Faris beserta timnya dapat melayangkan gugatan sebagai upaya untuk meninjau kembali pembatalan tersebut.

5 dari 9 halaman

5. Apa Alasan Pembatalan Pencalonan Abdul Faris Umlati?

KPU Papua Barat Daya telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan pencalonan Abdul Faris, akibat pelanggaran administrasi yang serius terkait penunjukan pejabat sementara yang tidak sesuai dengan ketentuan pilkada.

Keputusan ini mengguncang dunia politik setempat, menandakan bahwa aturan harus ditegakkan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

6 dari 9 halaman

6. Apakah Abdul Faris Umlati bisa mengajukan banding atas keputusan ini?

Tentu saja, Abdul Faris berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Ini adalah langkah yang sah dan memberikan kesempatan baginya untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan lembaga peradilan tertinggi.

7 dari 9 halaman

7. Siapa Pasangan Abdul Faris Umlati dalam Pilgub Papua Barat Daya?

Abdul Faris Umlati kini berkolaborasi dengan Petrus Kasihiuw, yang tak lain adalah Bupati Teluk Bintuni saat ini, dalam sebuah duet yang menjanjikan untuk membawa perubahan dan kemajuan di daerah ini.

8 dari 9 halaman

8. Dari Partai Mana Abdul Faris Umlati Diusung?

Abdul Faris kini melangkah dengan penuh percaya diri setelah mendapatkan dukungan dari empat kekuatan politik besar: Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI.

Keberagaman aliansi ini tidak hanya menunjukkan soliditas, tetapi juga menandai langkah strategis dalam perjalanan politiknya menuju pencapaian yang lebih gemilang.

(kpl/rmt)

Topik Terkait