Kapanlagi.com - Seorang perangkat desa di Malang menjadi korban sabet senjata tajam. Peristiwa ini terjadi saat kegaduhan yang terjadi antara warganya yang sedang berkelahi.
Toni (42), Kamituwo atau Perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam (sajam) itu. Punggungnya terluka sabetan saat berusaha melerai perkelahian warganya.Â
Kapolsek Wagir, Polres Malang AKP Ronny Margas mengatakan bahwa pelaku yang juga warga setempat, AA (23) telah ditangkap. Pelaku pada kejadian tersebut dalam pengaruh minuman keras.
Â
Pelaku AA dalam pengakuannya bertengkar dengan salah seorang teman. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang dan caluk. Pelaku mengaku jengkel karena dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya tersebut.Â
Saat situasi pertengkaran, Perangkat Desa melintas di lokasi dan bermaksud melerai pertengkaran.Â
Namun pelaku justru marah, kemudian mengambil parang dan diayunkan ke arah korban. Ayunan senjata tajam itu mengenai punggung korban hingga terluka dan harus mendapatkan perawatan. Beberapa saksi lain yang mengingatkan dan melerai pertengkaran juga terkena pukulan tersangka.
"Awalnya tersangka terlihat membuat gaduh, saat salah satu warga mengingatkannya tersangka, ia tidak terima lalu memukul warga tersebut dan mengayunkan senjata," katanya.
Â
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam.
"Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Sementara korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Â
Â
Â