Kapanlagi.com - Para remaja pelaku prank pocong di Kota Malang menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebanyak 23 orang remaja pelaku aksi tersebut dihadirkan dengan didampingi orang tua dan pengurus lingkungan setempat.
"Kami mengumpulkan 23 anak remaja yang rata-rata berusia 12 tahun, beserta orang tuanya untuk kami ajak koordinasi, edukasi dan himbauan agar mereka memahami bahwa tindakan yang dilakukan itu salah. Karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang jelas Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, Kapolsek Klojen, Polresta Malang Kota, Selasa (4/4).
Advertisement
Prank Pocong itu dilakukan di Taman Pemakan Umum (TPU) Samaan Jalan Gilimanuk, Klojen, Kota Malang. Aksi tersebut menyasar para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
"Prank pocong yang beredar di sosial media itu dilakukan sekumpulan remaja di mana kejadian tersebut hampir memakan korban, " ujarnya.
Para remaja tersebut mendapatkan pemahaman, edukasi serta nasihat bahwa tindakan tersebut salah. Mereka kemudian membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Semoga bisa memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat yang lain juga, agar tetap menjaga dan mengawasi anak-anak kita. Agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan dan melanggar hukum, " pungkas Kapolsek Klojen.
(kpl/dyn/dar)