Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Pencabulan Muridnya


Berita | Kamis, 18 Agustus 2022 14:59

Kapanlagi.com - MR (25) seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Pelaku diduga melakukan pencabulan atas muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual atas korbannya selama sekitar empat tahun dan ditangkap atas laporkan orang tua korban.


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan pelatih dan murid saat mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selain itu, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.

"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, Kamis (16/8).

1 dari 4 halaman

1. Penyidikan Sejak 9 Agustus

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2022. Pelaku telah menjalani penahanan guna mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan, perbuatan pelaku terjadi sejak 2016 hingga 2021. Saat itu korban masih di bawah umur dan berstatus pacar pelaku.

"Pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan memberikan janji dan iming-iming akan menikahi korban," tegasnya.

2 dari 5 halaman

2. Ada Kedekatan Dengan Orang Tua Korban

Pelaku sendiri telah memiliki jalinan kedekatan dengan orang tua korban, bahkan sudah dianggap sebagai saudara. Namun kedekatan itu rupanya disalahgunakan oleh pelaku.

Korban sempat beberapa kali diajak berhubungan badan dan sempat mendapati beberapa percobaan pelecehan oleh pelaku. Korban juga sempat mengadukan kepada atasannya di klub taekwondo.

3 dari 5 halaman

3. Melakukan Pelecehan Pada Banyak Orang

MR disebutkan tidak hanya melakukan percobaan pelecehan seksual pada pacarnya, ES. Tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual pada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh Ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini masih melatih taekwondo," jelasnya.

4 dari 5 halaman

4. Pelaku Sudah Diperiksa

Polisi telah memeriksa pelaku dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi. Korban ES juga telah menjalani visum et repertum.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(kpl/dar/dyn)