Kapanlagi.com - Pembunuhan seorang ibu di Malang oleh anak kandungnya sendiri dipicu uang Rp50 Juta. Uang tersebut diserahkan oleh korban Sunarsih Saturi (46) kepada anaknya, David Humaidi Chandra Kuncoro (27) guna membeli lahan.
"Tetapi uang yang sudah dikirimkan sejumlah Rp50 juta itu sudah habis digunakan oleh tersangka. Pengakuannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Karena memang tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelas Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Waka Polres Malang, Senin (17/4).
Advertisement
Saat itu, korban menanyakan perkembangan pembelian tanah tersebut dan diketahui tanah ternyata belum terbeli, walaupun uang sudah habis. Keduanya pun terlibat cekcok mulut pada Jumat (14/4) dan berlanjut Sabtu (15/4),
"Korban kembali memarahi tersangka, namun tidak ditanggapi oleh tersangka. Tapi tersangka bangun dari tempat tidur, kemudian berjalan menuju kamar mandi dengan melewati dapur," terangnya.
"Akibat penusukkan tersebut korban terjatuh di ruang tamu. Kejadian itu dilihat oleh istri tersangka yang seketika berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 338 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Turut diamankan pisau dapur berukuran 36 cm yang digunakan menusuk korban, baju tersangka dan seperangkat pakaian korban yang berlumuran darah.
(kpl/dar/dyn)