Menurut data dari djpb.kemenkeu.go.id, gaji pokok prajurit TNI pada tahun 2025 disesuaikan berdasarkan golongan dan pangkat yang terdiri dari Tamtama, Bintara, dan Perwira. Berikut daftar lengkapnya:
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.830.500 Rp 2.827.000
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.946.800 Rp 3.006.600
- Kopral Dua (Kopda): Rp 2.070.500 Rp 3.197.700
Golongan II Bintara
- Sersan Dua (Serda): Rp 2.272.100 Rp 3.733.700
- Sersan Satu (Sertu): Rp 2.343.100 Rp 3.850.500
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua (Letda): Rp 2.954.200 Rp 4.779.300
- Kapten: Rp 3.141.900 Rp 5.163.100
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan tambahan yang diberikan sesuai dengan tugas dan jabatan prajurit.