Kapanlagi.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan sebuah terobosan besar dalam dunia pendidikan Indonesia! Melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua kalangan masyarakat dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dengan diperkenalkannya empat jalur penerimaan dalam SPMB, Kemendikbud berupaya menciptakan akses pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Jalur-jalur ini dirancang untuk mencakup beragam latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama, menjadikan sekolah sebagai tempat belajar sekaligus ruang untuk membangun solidaritas sosial. Abdul Mu'ti menekankan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam sistem PPDB sebelumnya, yang berlaku dari 2017 hingga 2024.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang keempat jalur penerimaan siswa baru ini? Simak informasi lengkap mengenai masing-masing jalur dan ketentuan kuota yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang pendidikan, dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Kamis (6/3).
1 dari 5 halaman