Tidak. Perubahan dari PPDB ke SPMB hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Penerimaan murid baru SD masih menggunakan sistem yang sama seperti sebelumnya.
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Tahun ajaran 2025 akan menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan di Indonesia, dengan resmi bergantinya nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian istilah, melainkan juga diiringi dengan sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa di tingkat SMP dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025), menegaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di tanah air.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari ANTARA.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi jalur utama dalam PPDB. Dengan langkah ini, pemerintah memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada calon siswa melalui empat jalur penerimaan yang lebih inklusif: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat mengenai tantangan yang dihadapi dalam sistem zonasi yang lama.
Advertisement
Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Kamis (30/1/2025), berikut penjelasan lengkap tentang empat jalur penerimaan murid baru.
Dalam langkah inovatif, sistem domisili kini menggantikan sistem zonasi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), membawa angin segar dalam dunia pendidikan.
Meski keduanya memiliki kesamaan, perubahan ini menghadirkan perbedaan signifikan, terutama dalam pengaturan kuota yang disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Menurut Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, perubahan nama ini bertujuan untuk mengatasi kesalahpahaman masyarakat yang menganggap penerimaan siswa hanya melalui jalur zonasi.
Dengan tetap mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dan sekolah tujuan, mekanisme jalur domisili menawarkan fleksibilitas lebih dalam penentuan kuota penerimaan di setiap wilayah.
Harapannya, perubahan ini dapat lebih baik memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon siswa.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Jalur afirmasi kini semakin terbuka lebar bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan peningkatan kuota yang signifikan dalam sistem SPMB dibandingkan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi mereka untuk menempuh pendidikan di sekolah berkualitas.
Meskipun tidak ada perubahan besar dalam sistem, penambahan persentase penerimaan di jalur afirmasi diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses pendidikan, sehingga lebih banyak anak-anak yang selama ini berjuang untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri dapat meraih impian mereka.
Advertisement
Jalur mutasi dalam SPMB kini hadir sebagai angin segar bagi siswa yang terpaksa berpindah sekolah akibat penugasan orang tua, serta memberikan kesempatan khusus bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Sebelumnya, kuota jalur ini sangat terbatas, sehingga banyak siswa kesulitan saat harus berpindah di tengah tahun ajaran. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi keluarga yang sering berpindah domisili karena pekerjaan.
Meskipun rincian kuota yang akan dialokasikan belum diungkapkan, masyarakat dapat menantikan informasi lebih lanjut menjelang pendaftaran SPMB 2025.
Inovasi terbaru dalam SPMB membawa angin segar dengan penambahan kategori kepemimpinan pada jalur prestasi. Jika sebelumnya jalur ini hanya mengakui prestasi di bidang akademik serta non-akademik seperti olahraga dan seni, kini siswa yang aktif berperan sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah impian mereka.
Dengan memasukkan kepemimpinan sebagai salah satu kriteria, diharapkan siswa semakin termotivasi untuk terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler, sehingga menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan partisipasi aktif di lingkungan sekolah.
Tidak. Perubahan dari PPDB ke SPMB hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Penerimaan murid baru SD masih menggunakan sistem yang sama seperti sebelumnya.
Pendaftaran jalur domisili masih mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan. Namun, kuota penerimaan diatur oleh masing-masing daerah sesuai kebijakan yang berlaku.
Siswa dari luar daerah masih bisa mendaftar melalui jalur prestasi atau mutasi, tergantung pada persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah tujuan.
Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun per 1 Juli 2025. Sementara untuk SMA, batas usia maksimal adalah 21 tahun. Persyaratan ini tidak mengalami perubahan dari sistem sebelumnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Penulis 'Ode to Indonesian Culture' Thresia Mareta Dapat Penghargaan dari Pemerintah Prancis karena Hal Ini
Poster Film 'PABRIK GULA' yang Sempat Jadi Kontroversi Akhirnya Diganti
7 Potret Fariz RM Pakai Baju Tahanan, Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba: Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Potret dan Profil Yuya Yagira, Aktor Asal Jepang yang Mendapat Penghargaan Di Usia 14 Tahun.
Momen Kocak Fitrop Malah Ngereog di Catwalk Usai Tangan Dicium Suami