Kapanlagi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap SW (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kosong. Padahal status pelaku masih menjalani pemantauan bebas bersyarat dari kasus kriminal sebelumnya.
"Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB," tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dikutip Sabtu (8/4).
Advertisement
Saat kejadian, korban meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memastikan seluruh pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi tetangga agar segera pulang karena pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan dan sepeda motor Honda Vario 150 CC miliknya juga raib dari lokasi.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban," tambah.
Tersangka SW mengakui perbuatannya dan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan di Polsek Wajak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(kpl/dar/dyn)