Kapanlagi.com - Bulan ini, masyarakat Indonesia disuguhkan kabar gembira yang pastinya akan meringankan beban. Pemerintah telah memastikan bahwa tarif dasar listrik tidak akan mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2025. Ini adalah berita baik bagi semua pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya pada 27 Maret 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, sehingga tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I di tahun 2025.
Kementerian ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan II (April-Juni 2025) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi.
Menteri ESDM menyebut bahwa stabilitas tarif ini merupakan strategi menjaga keseimbangan ekonomi. Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga saat ini.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan tarif dari pemerintah. Ini termasuk rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga pelanggan sosial.
Di bawah ini adalah tarif listrik PLN bersubsidi terbaru yang berlaku pada April 2025.
Pelanggan dari sektor UMKM juga termasuk dalam kelompok yang mendapat tarif subsidi. Tujuannya agar pelaku usaha kecil tetap mampu beroperasi di tengah tantangan ekonomi global dan lokal.
Beberapa tarif yang berlaku adalah:
Tarif tertinggi berlaku untuk golongan industri besar seperti I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA, yaitu Rp 996,74 per kWh. Meskipun begitu, angka ini dinilai cukup kompetitif untuk mendukung dunia usaha.
Pemerintah telah memberikan angin segar bagi pelanggan rumah tangga dengan diskon 50% untuk tarif listrik bagi mereka yang menggunakan daya hingga 2.200 VA, yang berlaku dari Januari hingga Februari 2025. Namun, mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali normal. Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir karena pada Triwulan II tidak ada kenaikan tarif lanjutan, sehingga mereka tetap membayar sesuai tarif awal tahun. Kebijakan diskon ini dihadirkan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga stabilitas konsumsi energi di tengah tantangan pengeluaran yang sering muncul di awal tahun.
Kementerian ESDM mengajak PT PLN (Persero) untuk berinovasi dalam meningkatkan efisiensi operasionalnya. Dengan tujuan menjaga harga listrik tetap terjangkau, PLN diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan penjualannya, tetapi juga mempertahankan kualitas pelayanan yang prima. Langkah-langkah efisiensi ini ditujukan untuk memastikan keberlangsungan operasional tanpa membebani pelanggan, meskipun tantangan bisnis semakin kompleks. Dengan penekanan pada efisiensi dan mutu layanan, diharapkan masyarakat dapat menikmati pasokan listrik yang andal dengan tarif yang ramah di kantong.
Tarifnya adalah Rp 1.352,00 per kWh.
Tidak, tarif listrik bersubsidi tetap sama dengan sebelumnya.
Diskon berakhir pada 28 Februari 2025.
Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.
Pemerintah ingin menjaga daya beli dan daya saing usaha.