Wenseslaus Manggut Sebut Revisi UU Penyiaran Harus Perhatikan Playing Field yang Setara


Berita | Senin, 8 Juli 2024 09:59

Kapanlagi.com - Revisi UU Penyiaran dalam beberapa waktu terakhir ini tengah jadi perbincangan hangat. Dalam aturan terbaru, ada usulan agar aturan main/playing field antara media dengan platform digital lainnya jadi berimbang atau sama. Usulan ini diutarakan Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse Wenseslaus Manggut dalam seminar Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (4/7) lalu.


JDC 2024 bertema 'RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia' ini diselenggarakan AMSI Jakarta dengan dukungan PT PLN, Bank BNI, Bank Mandiri, Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura I (Angkasapura Airports), Eiger Indonesia, dan Kino.

"Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain. Misalnya regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya," ungkap Wens.

Bagi Wens, bila level of playing field tidak sama, maka hanya akan menguntungkan platform dan juga membuat persaingan tidak seimbang. Platform tidak boleh lebih powerful ketimbang media lain. Jadi, platform wajib comply dengan berbagai regulasi yang ada.

"(Regulasi) jangan juga mengatur rumah tangga orang lain. Jadi tak bakal rebut," tegasnya.

1 dari 2 halaman

1. Perkuat Sinergi Antara Pemerintah, KPI dan Dewan Pers

Credit foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengamini pandangan Wens. Menurut Yadi, jika RUU tersebut dibuat untuk mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang tergerus oleh media digital atau medsos, semestinya yang diatur adalah platformnya, bukan pengguna atau usernya.

"Seperti yang dilakukan oleh kalangan pers yang menginisiasi pembuatan publisher right," tegasnya.

Wens lantas mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih fokus mengatur lembaga pemeringkat konten. Kemudian memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang sehat.

"Bukan mengambil alih kewenangan Dewan Pers dan mengatur pers," tegas Yadi.

Yadi lanjut membahas tentang RUU yang seharusnya memperkuat lembaga penyiaran publik agar lebih berkualitas, memperkuat peran publik dalam mengontrol isi penyelenggaraan penyiaran.

"Dan memperkuat organisasi profesi, termasuk menjadikannya sebagai partner KPI, seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers," kata Yadi.

2 dari 3 halaman

2. Langkah Strategis Untuk Pengembangan Media Siber

Staf Khusus Menkominfo, Prof. Widodo yang hadir mewakili Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, ada empat langkah strategis untuk pengembangan media siber yang berkelanjutan yakni mengadopsi teknologi terkini seperti integrasikan Artificial Intelligent (AI) dalam proses bisnis. Kemudian adaptif dan resilien melalui pengembangan talenta digital, melakukan perencanaan berbasis data untuk mendukung proses bisnis dan sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang tepat, dan terakhir, menyesuaikan industri dengan perkembangan perilaku konsumen.

"Seperti berkolaborasi dengan konten kreator untuk meningkatkan traffic dan menghasilkan konten yang mendukung pertukaran budaya dan pemahaman secara umum," ujarnya.

(kpl/gtr)

Topik Terkait