Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Apa yang Terjadi di Balik Keputusan Ini?

Kapanlagi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik dengan langkah berani mereka! Kali ini, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil seiring dengan penyidikan mendalam terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan buronan terkenal, Harun Masiku.


Yasonna Laoly, yang dianggap sebagai saksi kunci, dicekal karena keterangannya dinilai sangat penting untuk mengungkap jejak pelarian Harun Masiku. Tak hanya Yasonna, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengalami nasib serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keputusan ini pun memicu berbagai reaksi dari KPK, partai politik, hingga para pengamat hukum.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 ini telah menjadi sorotan dan perdebatan yang tiada henti. Dengan pencegahan ini, harapan masyarakat semakin besar agar KPK dapat menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut selama hampir empat tahun. Lantas, fakta-fakta terbaru apa yang akan terungkap dari langkah strategis ini?

1 dari 8 halaman

1. Keputusan KPK Mencegah Yasonna Laoly

Pada 24 Desember 2024, KPK resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, tercatat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung penyelidikan atas dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. "KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk YHL dan HK," tegas Tessa pada Rabu (26/12).

2. Pemeriksaan Yasonna Laoly

Pada 18 Desember 2024, suasana di Gedung KPK terasa tegang ketika Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan terkait kasus buron yang mengguncang publik, yaitu pelarian Harun Masiku.

Dalam sesi tanya jawab yang penuh sorotan, Yasonna mengungkapkan perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM dengan memberikan informasi krusial tentang jejak pelarian Harun yang melintasi batas antara Indonesia dan Singapura. Keterangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh misteri di balik hilangnya Harun yang hingga kini masih menjadi buronan.

3. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Pada 23 Desember 2024, KPK mengejutkan publik dengan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam skandal suap yang mengguncang dunia politik. Hasto dituduh terlibat dalam upaya suap kepada Wahyu Setiawan, seorang anggota Komisioner KPU, demi melancarkan jalan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penemuan bukti baru yang mencengangkan berasal dari penyitaan barang bukti elektronik.

4. Peran Yasonna dalam Kasus Harun Masiku: Saksi Kunci

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan peran krusial Yasonna dalam kasus yang tengah diselidiki, menyebutnya sebagai saksi kunci. Dalam penjelasannya, Yudi menegaskan bahwa Yasonna diperiksa untuk terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

"Yasonna adalah saksi yang sangat penting dalam perkara ini, sehingga penyidik merasa perlu untuk mencekalnya, sesuai dengan wewenang yang ada. Kita semua tahu, pemeriksaan terakhir Yasonna dilakukan sebelum Hasto terjerat dalam dua kasus serius, yaitu suap dan perintangan penyidikan," ungkap Yudi dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat, 27 Desember 2024, seperti dilansir dari News Liputan6.com.

5. Mengapa Yasonna Laoly dicekal oleh KPK?

Yasonna Laoly kini menjadi sorotan setelah dilarang bepergian ke luar negeri, lantaran perannya yang dianggap krusial sebagai saksi dalam skandal suap PAW DPR yang melibatkan nama Harun Masiku.

6. Apa bukti yang ditemukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto?

KPK telah menggali bukti elektronik yang semakin memperkuat dugaan bahwa Hasto terlibat dalam skandal suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, menambah ketegangan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

7. Berapa lama larangan bepergian ini berlaku?

Masa pencegahan ini akan berlangsung selama enam bulan, dimulai dari tanggal 24 Desember 2024, dan bisa saja diperpanjang jika diperlukan untuk mendalami penyidikan lebih lanjut.

8. Apa tanggapan PDIP terkait larangan ini?

PDIP mengungkapkan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang berlaku, meskipun mereka merasa kecewa dengan keputusan pencegahan yang dinilai tidak didukung oleh alasan yang kuat dan jelas.

(kpl/srr)

Topik Terkait