Arti Hak dan Pembagiannya, Ketahui Pula Macam Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya

Diterbitkan:

Arti Hak dan Pembagiannya, Ketahui Pula Macam Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya
Ilustrasi (Credit: Pixabay)

Kapanlagi.com - Arti hak adalah sesuatu yang benar, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu. Hal itu pun sudah diatur dalam undang-undang. Misalnya, hak untuk hidup, mendapat pendidikan, dan mengemukakan pendapat.

Sebagai manusia, kalian juga perlu mengetahui arti hak asasi manusia yang menjamin keamanan kalian. Hak asasi manusia adalah hal yang melekat pada diri kalian sejak awal dilahirkan.

Kalian perlu mengetahui arti hak asasi manusia dan hak lainnya agar bisa membela diri jika ada orang lain yang berusaha mengganggu. Pasalnya, negara pun wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi warganya.

Nah, agar kalian memahami arti hak beserta informasi lain yang relevan, silakan simak penjelasan berikut ini.

1. Arti Hak

Arti Hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi seseorang. Benarkah begitu? Untuk menemukan jawaban, mari kita simak berbagai arti hak berikut ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) atau wewenang menurut hukum.

Hak sendiri punya banyak macamnya. Ada yang harus didapat karena telah menunaikan kewajiban, ada pula yang secara otomatis didapat, seperti halnya hak asasi manusia (HAM).

Menurut konstitusi Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, arti hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Dalam Bab 1 pasal 1 butir 2 juga dijelaskan mengenai kewajiban asasi yang berbunyi:

"Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia."

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pembagian Hak

Selain mengetahui arti hak, kalian juga perlu mengetahui macam-macam hak. Tak hanya HAM, ternyata masih banyak macam hak yang perlu kalian ketahui melalui penjelasan berikut ini.

- Hak Moral

Arti hak moral adalah hak yang didasarkan pada prinsip atau peraturan yang bersifat etis. Selain itu, hak moral juga lebih bersifat individu. Bisa dikatakan bahwa hak ini belum tentu berlaku pada setiap individu secara sama rata.

- Hak Khusus

Hak khusus adalah jenis hak yang muncul karena adanya suatu fungsi khusus pada diri seseorang. Artinya, hak ini tidak bisa dimiliki oleh sembarangan orang. Hak khusus juga bersifat individu atau perorangan.

- Hak Legal

Arti hak legal adalah hak yang diberikan atau didapatkan seseorang berdasarkan suatu hukum yang berlaku. Berkebalikan dengan hak moral, hak legal lebih bersifat sosial atau mengikat banyak orang dalam satu kelompok sekaligus.

- Hak Individu

Hak individu dimiliki oleh setiap individu yang mendiami suatu wilayah. Dalam konteks negara, hak individu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga di negara tersebut. Negara menjadi pihak yang harus menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negaranya.

- Hak Umum

Sementara itu, hak umum merupakan jenis hak manusia yang diperoleh karena adanya hubungan tertentu antarmanusia yang saling membutuhkan. Sama seperti namanya, hak umum juga dimiliki oleh setiap orang tanpa syarat tertentu. Hak Asasi Manusia (HAM) juga tergolong salah satu bagian dari hak umum.

- Hak Sosial

Hak sosial adalah hak yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Namun hak sosial tidak selamanya bersinggungan dengan negara. Hak sosial mungkin saja hadir dalam skala yang lebih kecil, yakni komunitas di lingkungan sosial.

- Hak positif dan negatif

Selanjutnya, ada hak positif dan negatif. Sesuai dengan istilahnya, arti hak positif adalah hak yang dapat membawa dampak positif bagi seseorang. Hak positif meliputi setiap keharusan atau kekuasaan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu sesuai dengan wewenangnya.

Sementara itu, hak negatif adalah hak yang memungkinkan seseorang bebas mengerjakan dan mendapatkan sesuatu yang diinginkan, sedangkan orang lain tidak bisa menghalang-halangi atau menghilangkan hak tersebut.

- Hak Absolut

Hak absolut adalah jenis hak yang bersifat mutlak alias berlaku penuh tanpa pengecualian. Karena berlaku secara penuh, hak absolut tidak akan terpengaruh dengan kondisi atau situasi tertentu.

Namun, pada kenyataannya sulit untuk menemukan hak yang bersifat absolut. Pasalnya, setiap hak pasti mempunyai batasan tertentu. Selain itu, hak setiap orang juga sering terbentur oleh hak orang lain.

3. Arti Hak Asasi Manusia Beserta Macamnya

Tak hanya berbagai arti hak di atas, masih ada penjelasan mengenai HAM yang tak kalah penting untuk kalian ketahui.

- Hak Asasi Pribadi (Personal Right) adalah hak yang berhubungan dengan hal-hal yang terdapat dalam kehidupan pribadi setiap manusia, seperti hak kebebasan untuk mengungkapkan pendapat, hak untuk hidup, dan lain sebagainya.

- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) adalah hak yang berhubungan dengan setiap manusia yang memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan. Contohnya, hak menjadi PNS, mendapat layanan publik, dan seterusnya.

- Hak Asasi Politik (Political Rights) adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Misalnya, hak untuk memilih dan dipilih, hak membuat dan mendirikan partai, dan lain sebagainya.

- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) adalah hak yang berkaitan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contohnya, kebebasan melakukan transaksi, mengadakan perjanjian kontrak, dan lain sebagainya.

- Hak Asasi Sosial Budaya (Sosial Culture Rights) adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat secara umum. Misalnya, hak untuk mengembangkan budaya, mengembangkan hobi, dan lain sebagainya.

- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) adalah hak yang memungkinkan setiap manusia memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama dalam hal tata cara pengadilan, tanpa didasari oleh kasta, ras, status ekonomi, dan lainnya.

Undang-undang Tentang HAM

Berikut ini merupakan undang-undang yang mengatur HAM di Indonesia, antara lain:

-Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

-Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

-Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

-Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

-Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

KLovers, itulah beberapa penjelasan mengenai arti hak dan informasi relevan lainnya yang perlu kalian ketahui.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending