Bolehkah Anak Menggantikan Utang Puasa Orangtua Lansia? Temukan Jawabannya!

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Bolehkah Anak Menggantikan Utang Puasa Orangtua Lansia? Temukan Jawabannya!
Ilustrasi Belajar

Kapanlagi.com - Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan setiap Muslim. Di bulan yang penuh berkah ini, kita diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, seperti halnya ibadah lainnya, ada kalanya kondisi tertentu menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajiban ini dengan sempurna. Salah satu kelompok yang sering menghadapi tantangan adalah orangtua lansia yang mungkin mengalami keterbatasan fisik atau masalah kesehatan.

Dalam situasi ini, mereka mungkin tidak lagi memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun kesehatan, untuk menjalani puasa di bulan Ramadan. Bahkan, ada pula yang kesulitan untuk mengganti puasa yang tertinggal di tahun-tahun sebelumnya.

Lantas, dalam kondisi seperti ini, apakah anak diperbolehkan untuk menggantikan utang puasa orangtuanya? Mari kita simak penjelasannya yang menarik dari laman muhammadiyah.or.id yang dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Senin (3/2/2025).

1. Qadha Puasa bagi Orangtua

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT memberikan petunjuk yang penuh kasih, menyatakan bahwa bagi mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan dan merasa berat untuk berpuasa, diperbolehkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Jika di hari lain pun mereka tidak mampu melakukannya karena alasan syar'i, maka ada alternatif yang lebih ringan: membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.

Ini juga berlaku bagi orangtua yang masih hidup namun tidak mampu berpuasa akibat sakit berkepanjangan mereka dapat mengganti puasa dengan fidyah, tanpa perlu mengharapkan anaknya untuk mengqadha puasa tersebut.

Sementara itu, bagi orangtua yang telah meninggal dan belum sempat menjalankan puasa, ada anjuran dari as-Sunnah yang mewajibkan ahli waris untuk mengqadha puasa yang tertinggal, sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab terhadap orangtua yang telah pergi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Mengqadha Puasa Orangtua dan Membayar Fidyah

Dalam konteks utang puasa, jika seseorang tidak mampu menggantinya, ada dua opsi yang bisa diambil: mengqadha di hari lain atau membayar fidyah.

Bagi orangtua yang masih hidup dan memiliki utang puasa wajib namun tidak mampu menunaikannya, Allah memberikan kemudahan berupa fidyah. Jika orangtua tersebut memiliki harta, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah dengan harta yang dimiliki.

Namun, jika tidak memiliki harta, anak-anaknya, baik secara individu maupun bersama-sama, diharapkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk bakti mereka.

Ketika orangtua yang memiliki utang puasa telah meninggal tanpa sempat menggantinya, tanggung jawab untuk mengqadha puasa tersebut jatuh kepada ahli waris, dengan syarat bahwa jika ada harta warisan, maka fidyah harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan, karena hutang kepada Allah lebih utama untuk diselesaikan.

Jika orangtua tidak meninggalkan harta, anak-anak tetap berkewajiban untuk mengqadha puasa atau membayar fidyah, namun yang paling dianjurkan menurut Rasulullah adalah melakukan qadha puasa.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)