BPJS Kesehatan Tidak Mengcover 144 Penyakit, Begini Faktanya

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

BPJS Kesehatan Tidak Mengcover 144 Penyakit, Begini Faktanya
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat

Kapanlagi.com - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan untuk 144 jenis penyakit. Kabar ini tentunya menimbulkan kepanikan, terutama bagi para peserta yang mengandalkan jaminan kesehatan ini untuk memenuhi kebutuhan medis mereka. Namun, benarkah isu ini?

Dengan cepat, BPJS Kesehatan merespons kabar yang beredar tersebut melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Setelah melakukan klarifikasi, mereka menegaskan bahwa informasi mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung adalah hoaks. BPJS Kesehatan juga menjelaskan skema penanggungan untuk daftar penyakit yang dimaksud.

Berikut adalah penjelasan lengkap dari BPJS Kesehatan mengenai isu ini, yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com pada Sabtu (1/2).

1. Klarifikasi BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Tetap Ditanggung, Tapi Ditangani di FKTP

Dalam sebuah unggahan menarik di Instagram, BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kabar yang beredar tentang 144 penyakit yang konon tidak ditanggung. "Cek faktanya, bener nggak sih ada 144 penyakit tidak dapat dirujuk ke rumah sakit? Ternyata, 144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk Ke Rumah Sakit (tanda silang) dan 144 Penyakit Yang Dapat Ditangani Oleh Dokter di FKTP (tanda centang). Beda Kata, Beda Arti, Hati-Hati!" tulis mereka.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut tetap ditanggung dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya saja tidak perlu dirujuk ke rumah sakit karena bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Di FKTP, dokter memiliki kemampuan untuk menangani berbagai penyakit ringan hingga sedang, dan baru akan memberikan rujukan jika kondisi pasien lebih kompleks.

"Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas. Jika kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri, biaya perawatan tetap ditanggung BPJS Kesehatan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Apa Saja 144 Penyakit yang Ditangani di FKTP?

BPJS Kesehatan memang tidak mempublikasikan secara rinci daftar lengkap 144 penyakit yang ditangani, namun berdasarkan regulasi yang ada, terdapat beberapa penyakit umum yang bisa diatasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Di antaranya adalah kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, sakit kepala tegang, migrain, Bell's palsy, vertigo, gangguan somatoform, insomnia, serta berbagai masalah pada mata seperti benda asing di konjungtiva dan konjungtivis.

Penyakit-penyakit ini tetap mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan, dan menariknya, pasien tidak perlu langsung dirujuk ke rumah sakit karena dokter di FKTP sudah terampil dalam menangani kasus-kasus tersebut secara menyeluruh.

3. Bagaimana Jika Pasien Membutuhkan Rujukan ke Rumah Sakit?

Sistem BPJS Kesehatan menerapkan aturan berjenjang yang mengharuskan pasien mendapatkan perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum bisa dirujuk ke rumah sakit. Namun, ada kalanya pasien bisa langsung mendapatkan rujukan, seperti ketika kondisi kesehatan mereka tidak kunjung membaik, penyakit semakin parah, atau membutuhkan perawatan medis yang lebih kompleks dan peralatan yang tidak tersedia di FKTP.

Dalam situasi ini, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan resmi agar pasien dapat melanjutkan perawatan di rumah sakit yang berpartner dengan BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan. Sayangnya, di lapangan, masih banyak kendala, seperti ketidakberkenanan peserta saat diminta rawat inap, yang menunjukkan bahwa kondisi mereka mungkin belum tergolong gawat darurat, seperti yang diungkapkan oleh Hernina Agustin dalam wawancaranya dengan RRI.

4. Alasan Mengapa 144 Penyakit Ditangani di FKTP

Di tengah upaya meningkatkan layanan kesehatan, terdapat alasan kuat mengapa 144 penyakit harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pertama, langkah ini akan menciptakan efisiensi layanan, mencegah rumah sakit dari kepadatan pasien yang hanya mengalami penyakit ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di puskesmas atau klinik.

Selain itu, dokter di FKTP memiliki kemampuan mumpuni untuk menangani berbagai kasus medis ringan hingga sedang, sehingga peran mereka sangat vital.

Dengan mengurangi beban rumah sakit, institusi kesehatan ini dapat lebih fokus pada penanganan kasus-kasus yang lebih kompleks dan serius. Tak hanya itu, sistem ini juga meningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, memungkinkan mereka untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih cepat tanpa harus terjebak dalam antrean panjang di rumah sakit.

5. BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam berita yang beredar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Baru-baru ini, muncul kesalahpahaman terkait 144 penyakit yang diklaim tidak ditanggung oleh BPJS, yang sebenarnya tidak benar.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat, peserta JKN disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi BPJS Kesehatan, seperti situs web, aplikasi Mobile JKN, atau akun media sosial resmi mereka. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa layanan bagi peserta JKN tetap ada dan semua peserta akan terus menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apakah benar 144 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Tentu saja, ada kabar gembira! Sebanyak 144 penyakit masih tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, untuk mendapatkan perawatan yang tepat, pasien harus terlebih dahulu menjalani penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika diperlukan, barulah mereka akan dirujuk ke rumah sakit.

7. Kenapa pasien dengan 144 penyakit ini tidak langsung dirujuk ke rumah sakit?

Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki kemampuan mumpuni untuk menangani berbagai penyakit secara mandiri. Rujukan ke rumah sakit baru akan diberikan jika kondisi pasien melebihi kapasitas penanganan yang ada di FKTP, memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perawatan yang tepat dan efisien.

8. Bagaimana cara mengetahui apakah penyakit saya termasuk dalam daftar 144 penyakit ini?

Meskipun BPJS Kesehatan tidak menyediakan daftar resmi penyakit dalam satu dokumen, Anda bisa menemukan berbagai kondisi yang umumnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dari infeksi ringan, hipertensi tanpa komplikasi, hingga diabetes yang terkontrol dan penyakit kulit ringan, FKTP siap membantu Anda.

9. Bagaimana cara mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika saya membutuhkannya?

Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan memberikan rujukan kepada pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Untuk memastikan Anda tetap menikmati semua manfaat dari layanan BPJS Kesehatan, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/srr)