Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pilkada 2024 akan menjadi momen bersejarah yang digelar serentak pada Rabu, 27 November, di 545 daerah di seluruh Indonesia! Dari 37 provinsi hingga 415 kabupaten dan 93 kota, suara Anda sangat berarti dalam menentukan masa depan daerah.
Bagi para pemilih terdaftar, pastikan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Namun, sebelum melangkah ke TPS, penting untuk memeriksa lokasi Anda agar tidak salah tempat. Kini, pengecekan lokasi TPS menjadi lebih mudah dengan akses online melalui laman resmi KPU.
Jangan lewatkan panduan lengkap tentang cara cek TPS Pilkada 2024 secara online, jadwal pencoblosan, dan dokumen yang perlu Anda siapkan. Mari berpartisipasi dan gunakan hak suara kita sebaik mungkin!
Advertisement
Untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan platform daring yang praktis dan mudah diakses. Cukup kunjungi situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id melalui ponsel atau komputer Anda.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, lalu lanjutkan dengan memasukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode verifikasi dari BOT KPU. Setelah mendapatkan kode OTP, masukkan dalam waktu yang ditentukan untuk mengakses informasi lengkap mengenai nama pemilih, nomor TPS, dan lokasi TPS Anda.
Jika data Anda belum terdaftar, jangan ragu untuk menghubungi KPU setempat. Dan untuk memastikan Anda tidak tersesat pada hari pencoblosan, manfaatkan aplikasi peta seperti Google Maps untuk menemukan lokasi TPS dengan mudah dan akurat!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Pilkada serentak 2024 siap digelar dengan semangat! Pada tanggal yang ditunggu-tunggu, para pemilih akan berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka akan menerima Formulir C6 yang berisi informasi penting tentang waktu dan lokasi pencoblosan.
Sementara itu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya hingga satu jam sebelum TPS ditutup, asalkan surat suara masih tersedia. Mari siapkan diri untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini!
Advertisement
Dalam menghadapi Pilkada, pastikan Anda siap dengan dokumen penting sesuai status kepesertaan Anda! Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan lupa bawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) serta Formulir C6 sebagai undangan.
Jika Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), siapkan KTP-el atau Suket dan Formulir A untuk pindah memilih. Sementara itu, bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup bawa KTP-el atau Suket untuk verifikasi identitas.
Semua dokumen ini krusial untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih aktif dan siap memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS)!
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional demi kelancaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan di Jakarta, "Dengan demikian, Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara Pilkada." Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan setiap suara masyarakat terjaga dan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa hambatan.
Kini, Anda dapat dengan mudah menemukan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara online! Cukup kunjungi situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id, masukkan NIK Anda, dan ikuti langkah-langkah verifikasi yang disediakan. Dengan cara ini, persiapan Anda untuk memberikan suara menjadi lebih praktis dan efisien!
Tentu saja! Anda masih bisa menyalurkan suara Anda dengan mudah, cukup tunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pendaftaran Anda. Pastikan untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan!
Apabila Anda tidak menemukan data diri Anda, jangan ragu untuk segera mengunjungi kantor KPU terdekat! Segera lakukan klarifikasi dan pastikan status Anda dalam daftar pemilih agar hak suara Anda tidak terlewatkan.
Pemilih yang terdaftar dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) memiliki kesempatan istimewa untuk memberikan suaranya hingga satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup, asalkan surat suara masih tersedia. Ini adalah momen berharga bagi para pemilih untuk memastikan suara mereka dihitung dan berkontribusi dalam menentukan masa depan bersama!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/ank)
Advertisement
Konsep Unik Foto Pre-Wedding Jessica Jane dan Erwin Phang, Pakai Latar Sekolah SMP
5 Model Baju Batik Wanita Kekinian, Tips agar Lebaran Tidak Melulu dengan Brokat atau Gamis
Potret Irfan dan Jennifer Bachdim Masak Bareng, Kompak Bikin Pisang Goreng
Potret Buka Bersama Rieta Amilia dengan Para Seleb, Ada Kris Dayanti
Momen Lucunya Issa Anak Nikita Willy dan Indra Priawan Mainan Salju di Montana, Selalu Aktif - Ceria