Cara Praktis Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Praktis Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Ilustrasi loket SKCK (Credit: Liputan6)

Kapanlagi.com - Momen penting bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah di depan mata! Salah satu dokumen yang wajib Anda siapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini menjadi syarat administrasi yang tak boleh terlewatkan dalam proses pengisian DRH.

Kini, dengan kemajuan teknologi, Anda bisa membuat SKCK secara online! Ini tentu saja memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen ini. Namun, jangan lupa, Anda tetap perlu mengunjungi kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.

Kami akan memandu Anda melalui langkah-langkah pembuatan SKCK online yang mudah dan cepat, lengkap dengan syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Selain itu, kami juga akan membagikan jadwal penting terkait pemberkasan DRH PPPK 2024. Jangan sampai ketinggalan informasi berharga ini.

1. Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting untuk PPPK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam, yang berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum tertentu.

SKCK menjadi syarat utama dalam proses pemberkasan DRH PPPK dan sangat penting untuk keperluan seperti melamar pekerjaan atau memenuhi administrasi seleksi pegawai pemerintah.

Dengan masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan, calon PPPK perlu memastikan SKCK mereka masih valid dan tidak kadaluarsa selama proses pemberkasan berlangsung. Memahami peran dan pentingnya SKCK akan membantu peserta lebih siap menghadapi tahapan administrasi ini.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Syarat Membuat SKCK Online untuk PPPK dan Dokumen yang Disiapkan

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan. Berikut daftar lengkap persyaratannya:

  • Fotokopi KTP beserta KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi identitas keluarga.
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah sebagai bukti kelahiran.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, dengan latar belakang merah.
  • Dokumen sidik jari yang diambil di kantor polisi.
  • BPJS Kesehatan dengan kepesertaan aktif sebagai pelengkap administratif.

Semua dokumen ini harus dipastikan dalam kondisi baik dan jelas untuk mempermudah proses pengunggahan dan verifikasi. Jangan lupa, peserta yang mengenakan jilbab harus memastikan foto tetap menampilkan wajah secara utuh.

3. Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

Proses pembuatan SKCK online dimulai dengan mengakses aplikasi Super Apps Presisi atau laman resmi Polri. Berikut panduannya:

  1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun Baru: Isi data diri sesuai dengan KTP dan buat akun pengguna.
  3. Unggah Dokumen: Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, dan pas foto telah dipindai dengan jelas.
  4. Pilih Menu SKCK: Setelah login, cari menu SKCK dan baca syarat serta ketentuannya.
  5. Isi Data Diri: Masukkan data lengkap sesuai formulir yang tersedia.

Setelah semua data diisi, peserta akan mendapatkan barcode pendaftaran. Barcode ini harus dibawa ke kantor polisi untuk dicetak oleh petugas sesuai tingkat yang dipilih, seperti Polsek, Polres, atau Polda.

4. Jadwal Penting Pemberkasan DRH PPPK 2024

Jadwal pemberkasan DRH PPPK 2024 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 1: 1-31 Januari 2025.
  • Tahap 2: 1-30 Juni 2025.

Seluruh peserta diwajibkan mengunggah dokumen dalam format PDF dan memastikan data yang diinput sudah benar. Data yang telah disubmit tidak dapat diubah setelah menekan tombol konfirmasi.

5. Tips Menghindari Kesalahan dalam Pembuatan SKCK

Meskipun proses online mempermudah, kesalahan tetap bisa terjadi. Berikut beberapa tips untuk menghindarinya:

  • Siapkan Dokumen dari Awal: Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan syarat sebelum memulai proses.
  • Periksa Koneksi Internet: Pastikan jaringan internet stabil selama proses pendaftaran.
  • Cek Data Sebelum Submit: Verifikasi semua data yang diinput agar tidak ada kesalahan penulisan atau pengunggahan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat menghindari kendala teknis maupun administratif yang dapat memperlambat proses pembuatan SKCK.

6. Apakah SKCK online bisa digunakan untuk keperluan lain selain PPPK?

Tentu saja! SKCK online kini bukan hanya sekadar dokumen biasa; ia menjadi kunci penting dalam berbagai kesempatan, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengurusan visa.

7. Berapa lama proses pengambilan SKCK setelah pendaftaran online?

Proses pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya memakan waktu antara 1 hingga 3 hari kerja, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh kantor polisi setempat.

8. Apakah biaya pembuatan SKCK bisa dibayar secara online?

Tentu saja! Pembayaran kini semakin mudah dan praktis, karena Anda dapat melakukannya melalui bank yang telah menjalin kerjasama dengan Polri, salah satunya adalah BRI Virtual Account.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending