Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Zakat fitrah adalah kewajiban yang tak terelakkan bagi setiap Muslim yang mampu, dan penyalurannya harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah mualaf. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mualaf dalam konteks zakat?
Banyak orang masih bertanya-tanya mengapa mualaf berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagian berpendapat bahwa mualaf yang sudah mapan secara ekonomi seharusnya tidak menerima zakat, sementara yang lain berargumen bahwa mereka tetap layak mendapatkannya dalam kondisi tertentu.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Apa kriteria mualaf yang berhak menerima zakat? Dan bagaimana batasan waktu seorang mualaf tetap dianggap sebagai penerima zakat? Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Kamis (13/3/2025), berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil dan pandangan ulama.
Advertisement
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Dalam ayat ini, disebutkan bahwa salah satu golongan penerima zakat adalah al-muallafatu qulubuhum, atau orang-orang yang hatinya masih perlu dilunakkan dalam keimanan.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan agar lebih mantap dalam keyakinannya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Dalam ayat ini, disebutkan bahwa salah satu golongan penerima zakat adalah al-muallafatu qulubuhum, atau orang-orang yang hatinya masih perlu dilunakkan dalam keimanan.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan agar lebih mantap dalam keyakinannya.
Advertisement
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah sampai kapan seorang mualaf tetap berhak menerima zakat? Tidak ada batasan waktu pasti dalam Al-Qur’an atau hadis yang menentukan kapan seorang mualaf berhenti menerima zakat. Namun, ada beberapa indikator yang bisa dijadikan acuan:
1. Ketika keimanan dan keislamannya sudah mantap
Jika seorang mualaf sudah menjalankan ajaran Islam dengan baik dan tidak lagi ragu-ragu, maka ia tidak lagi termasuk dalam kategori penerima zakat.
2. Ketika sudah mandiri secara ekonomi
Jika seorang mualaf sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat.
3. Jika tidak lagi memerlukan dukungan untuk bertahan dalam Islam
Jika seorang mualaf sudah memiliki komunitas Muslim yang mendukungnya dan tidak lagi menghadapi ancaman atau tekanan dari lingkungan asalnya, maka ia tidak lagi perlu menerima zakat.
Dalam bimbingan yang tepat, seorang mualaf yang serius dalam belajar Islam umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mencapai keimanan yang mantap.
Berdasarkan aturan zakat, pemberian zakat kepada mualaf bisa dalam bentuk:
Tujuan utama zakat bagi mualaf bukan hanya sekadar bantuan ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan agar mereka lebih kuat dalam keislamannya.
Bagi yang ingin menyalurkan zakat kepada mualaf, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Melalui Lembaga Amil Zakat Resmi
BAZNAS, Rumah Zakat, dan lembaga zakat lainnya memiliki program khusus untuk mualaf.
2. Melalui Masjid atau Komunitas Islam
Beberapa masjid memiliki program bimbingan bagi mualaf yang membutuhkan bantuan.
3. Membantu Mualaf Secara Langsung
Jika ada mualaf di sekitar kita yang membutuhkan, kita bisa menyalurkan zakat langsung kepada mereka.
A: Tidak semua mualaf berhak. Hanya mereka yang dalam kondisi ekonomi lemah dan membutuhkan dukungan yang dapat menerima zakat.
A: Lembaga zakat biasanya memiliki prosedur untuk menilai kondisi ekonomi dan kebutuhan mualaf.
A: Ya, mayoritas ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok.
A: Zakat fitrah sebaiknya diberikan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat digunakan oleh mualaf dalam merayakan hari raya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement