Fakta Terbaru: Hendrar Prihadi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Hendrar Prihadi (Foto: Wikipedia)
Kapanlagi.com - Pada Selasa, 3 Desember 2024, suasana di Gedung Merah Putih, Jakarta, dipenuhi ketegangan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemerintahan di Kota Semarang.
Hendrar Prihadi tiba dengan penuh percaya diri, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah isu yang terjadi selama masa jabatannya.
"Ada undangan, saya harus memberikan kesaksian terkait beberapa hal di Pemkot Semarang," ujarnya kepada awak media, dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Hendrar menjelaskan bahwa penyelidikan ini berhubungan dengan mantan koleganya, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus ini mencuat seputar dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.
Advertisement
1. Kronologi Pemeriksaan Hendrar Prihadi oleh KPK
Pada 3 Desember 2024, Hendrar Prihadi, yang juga merupakan calon wakil gubernur Jawa Tengah, menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi yang mencuat di pemerintahan Kota Semarang.
Dalam sesi yang penuh ketegangan ini, Hendrar mengungkapkan berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum di bawah kepemimpinannya.
Ia menjelaskan tentang prosedur pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana yang diduga menyimpang selama masa jabatannya.
Meski menghadapi situasi yang tidak mudah, Hendrar menunjukkan komitmen untuk memberikan keterangan yang jujur, demi mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kasus menghebohkan kini mengguncang Pemkot Semarang, melibatkan sejumlah pejabat terkemuka, termasuk Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita.
Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, serta Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U Djangkar.
Dugaan serius yang mencuat meliputi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa yang melanggar prosedur, serta pemotongan insentif pegawai yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
3. Langkah KPK Selanjutnya
KPK semakin menunjukkan taringnya dalam menangani kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang dengan langkah tegas melarang sejumlah tersangka untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Hendrar Prihadi.
Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang krusial bagi penyidikan.
Dengan kebijakan ini, KPK berharap dapat menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan keadilan berjalan tanpa hambatan.
4. Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Hendrar Prihadi?
Hendrar Prihadi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, sejumlah pertanyaan seputar administrasi dan pengelolaan dana di Pemkot Semarang mengemuka.
Ia pun membeberkan penjelasan mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa, serta menyentuh isu gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
5. Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Dalam perkembangan yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat sosok penting sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Semarang.
Di antara mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri.
Tak ketinggalan, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta pengusaha Rahmat U Djangkar turut terseret dalam pusaran kasus ini.
6. Mengapa KPK melarang beberapa tersangka bepergian ke luar negeri?
Untuk menjaga kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang krusial, pihak berwenang telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah individu yang terlibat.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/rmt)
Advertisement
