Cerita penganiayaan David oleh Mario Dandy yang tengah viral memang menarik perhatian netizen Indonesia. Diduga jika kekasih Mario, yang merupakan mantan kekasih David, adalah otak dari penganiayaan tersebut.
Seperti apa cerita selengkapnya? Simak di sini.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Dirinya telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.