5 Syarat 'Tak Biasa' Rekrutmen CPNS Tahap II

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin menjadi impian sebagian besar Warga Negara Indonesia. Namun, untuk menjadi seorang PNS diperlukan tahapan yang tidak tergolong mudah. Beberapa persyaratannya, antara lain tahap pengumpulan berkas, test tulis serta wawancara.

Dilansir dari Merdeka.com, Data center Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat total pelamar SSCN periode dua rekrutmen CPNS 2017, terhitung sejak 11 September 2017 berjumlah 605.710 orang. Angka ini per 18 September 2017 pukul 15:28 WIB. Ini terbukti, peminat PNS tahun ini cukup membludak ya!

Saat ini, Pemerintah tengah membuka penerimaan calon pegawai negeru sipil (CPNS) periode II. Pada periode pertama, lowongan hanya dibuka untuk Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA). Namun, pada pembukaan rekrutmen CPNS tahun ini terdapat beberapa syarat unik yang membuat calon pelamat mengernyitkan dahi.

Persyaratan umum yang biasa ditemui antara lain menyangkut umur dan status. Biasanya pelamar juga disyaratkan untuk tidak merokok dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, beberapa syarat dari sejumlah instansi ini terlihat 'tak biasa'. Apa saja sih? Berikut syarat-syaratnya, seperti dilansir dari Merdeka.com:

Jumat, 22 September 2017 12:31

1. Bukan Istri Kedua

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka lowongan kerja untuk mengisi 53 formasi pada rekrutmen CPNS periode II. PPATK memberikan 13 syarat untuk para calon pelamar. Salah satunya adalah bukan istri kedua. Wah, kira-kira kenapa ya kalau status istri kedua jadi PNS? Ada yang tau?


Hak Cipta: Istimewa
1/5