Izin Perusahan Wahyu Kenzo Baru Februari 2022, Kamuflase Bisnis Minuman

Penulis: Gilang Kurniawan

Diterbitkan:

Izin Perusahan Wahyu Kenzo Baru Februari 2022, Kamuflase Bisnis Minuman
istimewa

Kapanlagi.com - Izin perusahan PT. Pansaky Berdikari Bersama, milik tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ternyata baru Februari 2022. Tetapi jauh sebelumnya perusahaan pengelola robot trading Auto Trade Gold (ATG) telah beroperasi secara luas di masyarakat.

"Izin PT. Pansaky baru sekitar Februari 2022, artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut adalah ilegal. Tidak berizin," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota pada Minggu (5/3). Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada September 2022 yang mengaku gagal menarik dana (withdraw) dari aplikasi tersebut. Kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang ditaksir mencapai Rp9 triliun.

Buher, demikian biasa dipanggil, juga menyebut bahwa Wahyu Kenzo berkamuflase lewat bisnis minuman berenergi. Produk tersebut turut menjadi bukti dalam kasus tersebut.

"Kenapa kami merilis ada 8 box minuman nutrisi, karena itu merupakan kamuflase pada korban, untuk bisnis minuman suplemen bernutrisi dengan mendapatkan poin robot trading. Nah ini masyarakat harus bijak," jelasnya.

 

1. Semua Kedok Akan Dibongkar


Penyidik ingin membuka semua kedok penipuan berbau investasi tersebut, selain itu juga berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi). Sehingga kerugian para korban bisa kembali.

Lewat sebuah mekanisme dengan melalui pihak terkait, tersangka, Penasehat Hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

"Karena itu kami akan mengatur regulasinya. Kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa diselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur atau pun sebagian dari itu. Itu sebagai tujuan utama kami menangani perkara ini," urai Buher.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/dar/glk)

Reporter:

Darmadi Sasongko

Rekomendasi
Trending