Jadi Syarat Kembali ke Perantauan, Inilah Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Jadi Syarat Kembali ke Perantauan, Inilah Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
(credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Setelah merayakan Lebaran di kampung halaman, rata-rata pemudik akan kembali ke perantauan. Namun adanya pandemi virus corona covid-19, membuat pemudik yang akan kembali ke perantauan harus mempersiapkan persyaratan khusus. Salah satunya, Surat Izin Keluar Masuk atau yang kerap disingkat SIKM. Khususnya bagi pemudik yang akan kembali ke ibu kota, wajib menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.

Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat ini diperuntukkan bagi warga masyarakat yang berada di bidang pekerjaan tertentu yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi virus corona covid-19.

Dengan surat tersebut, pemegang surat diperkenankan keluar masuk Jakarta selama dalam urusan pekerjaan. Selain untuk urusan pekerjaan, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ternyata juga bisa dipergunakan untuk kondisi mendesak. Contohnya, jika ada keluarga yang sakit dan membutuhkan perawatan atau bahkan meninggal.

Oleh karena itu, cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ini penting untuk diketahui masyarakat. Terlebih, bagi kalian yang punya urusan ke luar masuk kawasan Jabodetabek.

1. Jenis Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Sebelum mengetahui cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, ada beberapa hal yang perlu kalian tahu. Salah satunya terkait jenis Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Sebab, ada dua macam Surat Izin Keluar Masuk Jakarta perlu diketahui masyarakat.

Pertama, bagi warga Jakarta dan Bodetabek yang akan meninggalkan Jabodetabek. Kedua, bagi warga di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta.

SIKM bagi warga Jakarta terdapat dua macam, yaitu Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang. Sementara SIKM untuk warga di luar Jabodetabek terdiri atas Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Selain itu, yang perlu diketahui, bahwa warga di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak memerlukan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Persyaratan Membuat SIKM untuk Warga Jabodetabek

Untuk cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Khusus bagi warga domisili Jabodetabek, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, dilansir dari corona.jakarta.go.id.

1) Surat pengantar dari Ketua RT di bawah sepengetahuan Ketua RW.

2) Surat pernyataan sehat bertanda tangan dengan meterai.

3) Surat keterangan, berisikan kepentingan sesuai kondisi masing-masing:

- Perjalanan ke luar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan menjalankan usaha di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

4) Pas foto berwarna.

5) Scan KTP.

3. Persyaratan Membuat SIKM untuk Warga di Luar Jabodetabek

Sementara itu, bagi warga di luar Jabodetabek yang akan memasuki Jakarta juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sebelum membuat SIKM. Berikut beberapa persyaratan yang tercantum dalam laman resmi corona.jakarta.go.id.

1) Surat keterangan atau pengantar dari kantor kelurahan atau balai desa asal pemudik.

2) Surat pernyataan sehat bertanda tangan dengan meterai

3) Surat Keterangan dari tempat kerja, bahwa selama ini kalian memang bekerja di Jakarta (untuk perjalanan berulang).

4) Surat tugas atau surat undangan dari instansi atau perusahaan tempat kerja di Jakarta.

5) Surat jaminan dibubuhi meterai dikeluarkan oleh keluarga yang tinggal di Jakarta atau dari tempat kerja. Surat jaminan juga harus diketahui oleh Ketua RT (untuk perjalanan sekali).

6) Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta (khusus untuk pembuatan SIKM dengan alasan darurat).

7) Pas foto berwarna

8) Scan KTP

4. Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kalian bisa melakukan proses pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta. Berikut langkah-langkah cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.

1) Pembuatan SKIM ini bisa dilakukan secara online, dengan membuka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2) Klik tombol “Urus SIKM” (Setelah itu, kalian akan sampai pada laman JakEvo).

3) Jangan lupa untuk mempersiapkan berbagai berkas yang menjadi persyaratan.

4) Lakukan pengisian formulir permohonan pembuatan SIKM.

5) Cek secara berkala proses pengajuan perizinan yang sudah kalian lakukan.

6) Jika sudah, cetak dokumen.

Itulah seluk-beluk mengenai tata cara membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang perlu masyarakat tahu. Khususnya, jika kalian adalah pemudik yang memutuskan kembali merantau ke Ibukota Jakarta dalam waktu dekat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)