Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Setelah masa Lebaran berlalu, banyak pekerja yang merasakan efek dompet tipis akibat membengkaknya pengeluaran. Mulai dari kebutuhan mudik hingga konsumsi harian, tak jarang membuat Tunjangan Hari Raya (THR) ludes tak bersisa. Dalam situasi seperti ini, tambahan dana tentu sangat membantu.
Kabar baiknya, bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada peluang mencairkan dana hingga Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu usia pensiun. Ini menjadi solusi cerdas untuk kebutuhan finansial mendesak usai Lebaran.
Menariknya, program ini memungkinkan pencairan sebagian dana JHT, baik untuk keperluan pribadi maupun kepemilikan rumah. Lantas, bagaimana mekanismenya dan siapa saja yang berhak mengajukan klaim ini? Berikut penjelasan lengkapnya secara bertahap.
Advertisement
JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total. Namun kini, pencairan bisa dilakukan sebagian, bahkan saat peserta masih bekerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang sudah terdaftar dalam program JHT minimal selama 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian. Artinya, tidak perlu menunggu hingga usia pensiun 59 tahun untuk bisa menarik dana.
Klaim sebagian ini terbagi dua: 10% untuk keperluan menjelang pensiun dan 30% khusus untuk pembelian rumah. Namun tentu ada dokumen dan syarat administratif yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak ini.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Peserta JHT dengan kepesertaan aktif selama 10 tahun dapat mengajukan pencairan maksimal 10% dari total saldo. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan, kebutuhan pasca-Lebaran, hingga persiapan pensiun.
Dokumen yang harus disiapkan mencakup:
Semua dokumen ini wajib dilampirkan saat pengajuan. Perlu dicatat bahwa pencairan ini dapat dikenai pajak progresif jika dilakukan kembali dalam rentang waktu lebih dari dua tahun setelah pencairan pertama. Oleh karena itu, sebaiknya peserta merencanakan waktu klaim dengan bijak.
Advertisement
Jika peserta berencana membeli rumah, dana JHT bisa dicairkan hingga 30%. Ini berlaku baik untuk pembelian tunai maupun melalui sistem kredit. Program ini sangat membantu mereka yang sedang menyiapkan hunian pertama.
Untuk pembelian secara tunai, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
Sementara untuk pembelian dengan kredit, peserta juga harus menyiapkan dokumen dari bank seperti surat penawaran kredit, perjanjian pinjaman, dan standing instruction.
Menariknya, jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri), peserta wajib menyertakan dokumen pendukung berupa KTP pasangan/KK dan surat pernyataan bahwa rumah dibeli atas nama pasangan yang sah. Langkah ini penting untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Pencairan dana JHT kini bisa dilakukan melalui berbagai kanal: online, aplikasi, maupun langsung di kantor cabang. Metode ini memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam memilih saluran klaim sesuai preferensi masing-masing.
Untuk klaim online, peserta cukup mengunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mengikuti jadwal wawancara daring via video call yang akan dijadwalkan oleh petugas BPJS.
Sementara itu, peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli. Prosesnya dimulai dari pengisian formulir, antre, wawancara, hingga menunggu dana masuk ke rekening. Opsi ini cocok bagi yang ingin berinteraksi langsung dengan petugas.
Salah satu cara termudah dan paling praktis adalah menggunakan aplikasi JMO. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau App Store dan dirancang untuk mempermudah proses klaim peserta.
Langkahnya cukup sederhana. Setelah login, masuk ke menu Klaim JHT, pilih alasan klaim, unggah dokumen, swafoto, dan lengkapi data seperti NPWP serta nomor rekening bank. Jika semua data valid, tinggal klik konfirmasi dan tunggu pencairan dana.
Namun perlu diketahui bahwa melalui aplikasi JMO, peserta hanya bisa mencairkan dana hingga maksimal Rp10 juta. Jika saldo JHT melebihi jumlah tersebut, maka pencairan harus dilakukan lewat kantor cabang atau portal online Lapak Asik.
Q: Apakah pencairan JHT bisa dilakukan oleh pekerja yang masih aktif bekerja?
A: Ya, pencairan sebagian JHT (10% atau 30%) bisa dilakukan oleh peserta aktif asalkan sudah terdaftar minimal 10 tahun.
Q: Apakah ada batas maksimal nominal pencairan melalui aplikasi JMO?
A: Ya, pencairan melalui JMO hanya bisa sampai Rp10 juta. Jika lebih dari itu, harus dilakukan lewat kantor cabang atau situs resmi BPJS.
Q: Apakah wajib memiliki NPWP untuk mencairkan JHT?
A: NPWP hanya diwajibkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian.
Q: Apakah rumah atas nama pasangan bisa diajukan dalam klaim JHT 30%?
A: Bisa, asalkan peserta menyertakan KTP pasangan, KK, serta surat pernyataan bahwa rumah dibeli atas nama pasangan yang sah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/frr)
Advertisement
Mengapa Orang Indonesia Punya Nama Terdiri dari Satu Suku Kata? Intip Penjelasan Menarik ini
Berlaku untuk PNS dan PPPK, Ini Cara Download dan Gunakan Google Authenticator Ponsel untuk Login Asndigital.bkn.go.id
Nia Daniaty Kenang Titiek Puspa Sebagai Sosok Guru yang Penuh Kasih dan Semangat
7 Momen Terakhir Titiek Puspa Kumpul Bareng Teman Sesama Penyanyi Senior, Masih Terlihat Sehat dan Bahagia
Mudah Ditirukan, 5 Inspirasi Terbaru Model Henna Tangan yang Simpel Namun Cantik