Kapanlagi Plus - Pada tanggal 31 Januari 2018 lalu, sidang perceraian antara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Veronica Tan digelar untuk pertama kalinya. Namun sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak kuasa hukum Veronica yang tidak hadir. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kuasa Hukum Ahok pun akhirnya membeberkan fakta bahwa perceraian antara Ahok dan Veronica disebabkan karena adanya orang ketiga.
"Intinya ada 'good friend' yang namanya Yulianto Tio yang terus-menerus mengganggu. Akhirnya, Pak Ahok mau merelakan," kata Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Fifi juga mengungkap bahwa perselingkuhan antara Veronica Tan dan Yulianto telah berlangsung selama tujuh tahun lamanya. Menurut Fifi, Ahok juga sudah pernah memohon kepada Yulianto Tio agar tidak berhubungan kembali dengan Veronica. Namun sayang, niat baik Ahok ditolak mentah-mentah.
Pertemuan antara Ahok dan Yulianto tersebut terjadi pada tahun 2016. Kala itu Ahok ditemani oleh putra sulungnya, Nicholas Sean. Sementara mirisnya, Yulianto sendiri juga sedang menunggu sang istri yang hendak melahirkan.
Hubungan perselingkuhan tersebut tetap berlangsung hingga Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama. Sebelumnya, menurut Fifi, Vero pernah memohon agar Yulianto berhenti menghubunginya. Tapi, ia justru bergeming dan tetap ingin berhubungan dengan Vero.
"Yulianto tetap mengganggu kala itu. Veronica merupakan korban atas rayuan Yulianto. Benar-benar enggak ngerti ya, kenapa dia bisa begitu tega padahal Pak Ahok sendiri minta dan Nicholas juga sudah minta kepada beliau untuk tidak berhubungan dengan mamanya," tandas Fifi.
(mdk/tmd)