Lengkap! Panduan SKCK 2025: Syarat, Biaya, Cara Membuat, Perpanjang, dan Layanan SKCK Online

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Lengkap! Panduan SKCK 2025: Syarat, Biaya, Cara Membuat, Perpanjang, dan Layanan SKCK Online
Ilustrasi loket SKCK (Credit: Liputan6)

Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu dokumen krusial yang wajib dimiliki untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pengajuan visa. Di tahun 2025, pengurusan SKCK mengalami sejumlah inovasi yang membuat prosesnya lebih mudah, seperti akses online yang lebih praktis dan penyesuaian syarat serta alur pengurusan yang lebih jelas.

Namun, meski tampak sepele, banyak masyarakat yang masih merasa bingung saat mengurus SKCK, terutama bagi mereka yang baru pertama kali atau ingin memperpanjang masa berlakunya. Selain mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, penting juga untuk memahami prosedur teknis serta pembagian wewenang antara Polsek dan Polres.

Untuk membantu Anda mendapatkan SKCK dengan cepat, efisien, dan sesuai dengan aturan terbaru, kami telah menyusun panduan lengkap. Artikel ini mencakup semua yang perlu Anda ketahui mulai dari pembuatan, perpanjangan, biaya, syarat, hingga langkah-langkah mendaftar SKCK secara online. Simak informasi lengkap yang berhasil dirangkum oleh Kapanlagi.com berikut ini.

1. Cara Buat SKCK 2025

Pengurusan SKCK baru dapat dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dan mengikuti prosedur sidik jari sebagai bagian dari verifikasi identitas. Berdasarkan informasi di laman resmi polri.go.id, berikut langkah-langkahnya:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai domisili pemohon.
  • Menyertakan fotokopi KTP atau SIM yang alamatnya sesuai dengan surat pengantar dari Kelurahan.
  • Menyediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Menyiapkan 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar merah.
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh petugas Kepolisian.
  • Menjalani pengambilan sidik jari oleh petugas di kantor Polisi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Memperpanjang SKCK

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, dan dapat diperpanjang selama tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlakunya habis:

  • Membawa SKCK lama yang asli atau sudah dilegalisir, dengan catatan maksimal masa berlakunya habis satu tahun.
  • Menyertakan fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Menyediakan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Menyiapkan 3 lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna dengan latar merah.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.

"SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan." tulis laman resmi Polri.

3. Syarat Pembuatan SKCK

Syarat administratif untuk membuat SKCK sangat penting dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa hambatan:

  • Surat Pengantar dari Kelurahan yang menunjukkan domisili pemohon sesuai identitas.
  • Fotokopi KTP atau SIM yang sah dan sesuai domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir untuk verifikasi data diri.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Riwayat Hidup yang diisi lengkap dan benar di kantor Polisi.
  • Sidik jari yang diambil langsung oleh petugas sebagai identifikasi biometrik.

4. Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan berlaku serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif untuk mendapatkan SKCK adalah Rp30.000.

Biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus disetor langsung kepada petugas Polri. Pembayaran dilakukan di lokasi saat proses pengurusan SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, sehingga Anda bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan dokumen penting ini!

5. Pelayanan SKCK Online

Polri kini menyediakan layanan SKCK online untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan tanpa perlu antre di kantor Polisi:

  • Kunjungi laman SKCK Online di situs resmi Polri: https://skck.polri.go.id.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
  • Isi formulir elektronik sesuai dengan data diri dan keperluan permohonan.
  • Tentukan lokasi Polres penerbit SKCK yang sesuai dengan alamat di KTP.Cetak bukti pendaftaran online, lalu bawa ke kantor Polisi untuk proses verifikasi lanjutan dan pengambilan SKCK.

6. FAQ

1. Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

2. Apa saja syarat membuat SKCK baru?

Syarat utama adalah surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi identitas, KK, akta kelahiran, pas foto, dan formulir biodata.

3. Berapa biaya membuat SKCK tahun 2025?

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.

4. Apakah SKCK bisa dibuat secara online?

Ya, SKCK bisa didaftarkan secara online melalui situs resmi Polri dan dilanjutkan dengan verifikasi di kantor Polisi.

5. Apakah bisa membuat SKCK di Polsek?

Bisa, tetapi hanya untuk kebutuhan umum; pendaftaran CPNS dan visa harus diurus di Polres sesuai domisili KTP.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)