Panduan Pembuatan SKCK: Persyaratan, Langkah, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Panduan Pembuatan SKCK: Persyaratan, Langkah, dan Biaya yang Perlu Diketahui
Ilustrasi loket SKCK (Credit: Liputan6)

Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mendaftar di sekolah kedinasan. Oleh karena itu, memahami syarat dan prosedur pembuatannya sangatlah krusial!

Dulu, SKCK dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan, dan Anda bisa memperpanjangnya jika masa berlakunya telah habis.

Bagi Anda yang membutuhkan SKCK, artikel ini akan mengupas tuntas persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatannya. Yuk, simak ulasan berikut agar Anda bisa memahami langkah-langkahnya dengan lebih mudah.

1. Apa Itu SKCK dan Fungsinya?

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen resmi yang menyimpan riwayat perilaku seseorang, baik yang bersih maupun yang bermasalah, berdasarkan data dari kepolisian.

Diterbitkan oleh fungsi Intelkam Polri, SKCK menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau bahkan mengajukan visa.

Bagi mereka yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bergabung dengan TNI/Polri, SKCK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki.

Penerbitan SKCK dilakukan oleh Polres atau Polsek sesuai dengan kebutuhan administratif, sementara untuk keperluan internasional, hanya Polres atau Polda yang dapat mengeluarkannya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Syarat Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan

Untuk membuat SKCK baru, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan setempat sesuai domisili.
  2. Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
  6. Mengisi formulir riwayat hidup di kantor polisi.
  7. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas.

3. Bagi yang ingin memperpanjang SKCK, syaratnya meliputi:

  1. SKCK lama yang asli/legalisir dan masa berlakunya habis maksimal satu tahun.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  7. Prosedur dan Tahapan Pembuatan SKCK
  8. Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SKCK:
  9. Mengurus surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai alamat KTP.
  10. Datang ke kantor Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  11. Mengisi formulir riwayat hidup dengan data yang benar dan lengkap.
  12. Melakukan pengambilan sidik jari di bagian Intelkam.
  13. Menunggu proses verifikasi data oleh petugas kepolisian sebelum SKCK diterbitkan.

Untuk mempermudah proses, Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online. Pemohon cukup mengunggah dokumen yang diminta melalui situs resmi Polri dan melengkapi formulir yang tersedia.

4. Biaya Pembuatan SKCK Terbaru

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya sebesar Rp30.000. Pembayaran ini dilakukan langsung di kantor polisi saat Anda mengajukan berkas, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Bagi yang mendaftar secara online, Anda cukup membayar saat mengambil SKCK di kantor polisi.

5. Kegunaan dan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki beragam kegunaan tergantung pada kebutuhan administrasi pemohon. Beberapa kegunaan umum meliputi:

  1. Melamar pekerjaan di sektor pemerintah dan swasta.
  2. Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  3. Melamar sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.
  4. Pengajuan visa untuk perjalanan atau menetap di luar negeri.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang dengan syarat yang telah ditentukan.

6. Apa fungsi utama SKCK?

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berfungsi sebagai bukti kelakuan baik yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi. Dokumen ini sering kali menjadi syarat utama dalam proses lamaran kerja maupun pengajuan visa, memberikan jaminan bahwa pemohon memiliki rekam jejak yang bersih dan dapat diandalkan.

7. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp30.000, sesuai dengan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

8. Apa saja syarat memperpanjang SKCK?

Untuk melengkapi proses pendaftaran, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen penting seperti SKCK lama, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta pas foto terbaru.

9. Bisakah SKCK dibuat secara online?

Polri kini memudahkan masyarakat dengan menghadirkan layanan pendaftaran SKCK secara online! Cukup dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, prosesnya menjadi cepat dan praktis.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)