Masuk Lapas, Agus Buntung Ancam Bunuh Diri Sambil Menangis Histeris
Agus Buntung (credit: Liputan6.com)
Kapanlagi.com - Penahanan I Wayan Agus Suwartama, yang akrab disapa Agus Buntung, seorang difabel tanpa kedua tangan, telah mengguncang publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat memasuki Lapas Kelas II A Lombok Barat, Agus tak kuasa menahan tangis dan bahkan mengancam untuk mengakhiri hidupnya, sebuah reaksi yang menimbulkan kecemasan mendalam di kalangan keluarga dan tim pendamping hukumnya.
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat kondisi fisik Agus yang menjadi sorotan di tengah masalah hukum yang serius. Sebelumnya, ia menjalani tahanan rumah, namun statusnya berubah menjadi tahanan rutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut menjanjikan bahwa Agus akan mendapatkan fasilitas khusus selama masa tahanan, tetapi situasi emosionalnya yang rentan menimbulkan banyak pertanyaan.
Bagaimana Agus akan menghadapi tekanan yang begitu berat? Apa langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak lapas dan aparat hukum untuk menangani situasi ini? Melalui rangkuman dari Kapanlagi.com, berikut adalah kronologi lengkap mengenai kasus Agus Buntung dan langkah hukum yang diambil.
Advertisement
1. Penahanan Agus Buntung di Lapas Kelas II A Lombok Barat
Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengumumkan keputusan tersebut dengan alasan adanya ancaman hukuman berat yang mengintainya. Agus, yang disangka melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS, bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saat dibawa ke lapas, Agus menunjukkan reaksi emosional yang mendalam, menangis histeris dan menolak untuk masuk ke sel tahanan. Meskipun kondisi fisiknya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan menjadi alasan permohonan untuk tetap di tahanan rumah, permohonannya ditolak oleh jaksa.
"Kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat selama 20 hari ke depan," tegas Ivan Jaka di Mataram, menggarisbawahi situasi yang penuh ketegangan ini.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Alasan Jaksa Mengubah Status Tahanan
Dalam perkembangan terbaru, Agus yang sebelumnya hanya menjalani tahanan rumah kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Dengan jumlah korban yang mencapai lebih dari 15 orang, Kejaksaan Tinggi NTB menilai bahwa tahanan rumah tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera.
Efrien Saputera, Kasi Penkum Kejati NTB, menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku, dan mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai kasus ini.
Agus akan segera dihadapkan ke pengadilan, sementara keluarganya, terutama sang ibu, merasakan kekhawatiran mendalam akan kondisi mentalnya, bahkan mengungkapkan bahwa Agus sempat menahan buang air kecil karena ketakutan berada di lingkungan yang baru. Kejaksaan pun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas.
3. Proses Hukum Selanjutnya
Berkas perkara Agus kini telah rampung, dan penyidik dengan sigap menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, menandai langkah penting menuju persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram.
Efrien Saputera optimis bahwa proses persidangan akan berjalan mulus sesuai rencana, sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban mengungkapkan harapan agar hukuman maksimal dijatuhkan jika Agus terbukti bersalah, sambil menekankan pentingnya keadilan restoratif bagi korban yang telah menderita.
4. Kenapa Agus Buntung tetap ditahan meski penyandang disabilitas?
Jaksa mengungkapkan bahwa ancaman hukuman yang sangat berat, ditambah dengan jumlah korban yang cukup banyak, menjadi alasan utama di balik keputusan mereka.
5. Apakah Agus akan mendapatkan fasilitas khusus di lapas?
Kejaksaan telah menegaskan bahwa Agus akan menerima pendampingan khusus dan berbagai fasilitas yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dengan baik dalam proses hukum yang dijalani.
6. Apa yang membuat Agus menangis dan mengancam bunuh diri?
Rasa cemas dan ketidaknyamanan yang muncul saat beradaptasi dengan lingkungan baru ternyata menjadi penyebab utama yang membebani pikiran dan perasaan banyak orang.
7. Kapan sidang pertama Agus digelar?
Pengumuman jadwal sidang akan segera menyusul, setelah semua persiapan administrasi di kejaksaan selesai dilakukan.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/srr)
Advertisement
