Meta Beri Tanggapan Usai Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos
Ilustrasi Anak Main Handphone (Cr:perplexity.ai)
Kapanlagi.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP TUNAS untuk lindungi anak dari paparan pornografi, bullying siber, penipuan, dan adiksi digital.
Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dinonaktifkan. Raksasa teknologi Meta Platforms akhirnya memberikan tanggapan.
Meski mendukung upaya perlindungan remaja di ruang siber, Meta memperingatkan adanya risiko tersembunyi dari kebijakan pelarangan total. Juru Bicara Meta menyatakan bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi mendorong remaja ke sudut-sudut internet yang lebih gelap.
Advertisement
"Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan," ujar Juru Bicara Meta dalam keterangan resminya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (6/3/2026).
Akses artikel lengkapnya di Liputan6.com.
1. Meta Singgung Peran Orang Tua
Meta menekankan bahwa peran orangtua dan kendali pada level toko aplikasi (app store) merupakan solusi yang lebih efektif ketimbang larangan langsung oleh pemerintah.
"Kami percaya bahwa orangtua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja," Meta menambahkan.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
2. Tanggapan Meta Terkait Regulasi di Indonesia
Terkait detail regulasi di Indonesia, Meta mengaku masih bersikap wait and see.
"Kami belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu rincian lebih lanjut dari pemerintah sebelum memberikan komentar lebih mendalam," Juru Bicara Meta memungkaskan.
3. Pengamat Media Sosial Beri Tanggapan
Pengamat media sosial Enda Nasution menilai regulasi tersebut sebagai langkah nyata untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga melindungi anak saat mengakses internet secara lebih luas.
"Niatnya baik, ini lebih tepatnya tentang perlindungan anak dalam mengakses internet secara keseluruhan, bukan hanya terbatas pada media sosial saja," ujar Enda kepada Liputan6, Jumat (6/3/2026).
"Kita lihat saja nanti implementasinya. Saya mendukung agar dampaknya positif, namun perkembangannya harus dievaluasi bersama dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat karena ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama," lanjutnya.
4. Meutya Hafid Sebut Aturan Ini Dilakukan Bertahap
Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyadari penerapan aturan pembatasan akses anak ke platform digital mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Pemerintah menilai kebijakan pembatasan akses pada platform digital berisiko tinggi tetap menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Baca Juga Berita Lainnya di Sini!
- Kasus Alumni LPDP Dwi Sasetyaningsih: Kronologi, Permintaan Maaf, & Tanggapan Pemberi Beasiswa
- Manajemen dan Keluarga Denada Klarifikasi Tegas Isu Anak Selain Ressa-Aisha
- Mengulik Kasus Epstein Files: Sederet Selebriti dan Pesohor Papan Atas Ikutan Tercatut Namanya
- Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun
- Ibu Korban Kecewa Suami Boiyen Cuma Obral Janji Manis
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/dyn)
Advertisement
