NPWP Adalah Kartu Identitas Wajib Pajak, Ketahui Manfaat dan Jenis-Jenisnya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

NPWP Adalah Kartu Identitas Wajib Pajak, Ketahui Manfaat dan Jenis-Jenisnya
Ilustrasi (credit: flickr)

Kapanlagi.com - Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap warga negara. Pasalnya, setiap uang pajak yang dibayarkan juga akan dialokasi untuk kepentingan umum. Setiap warga yang sudah tergolong wajib pajak mempunyai NPWP. Secara umum, NPWP adalah kartu identitas wajib pajak.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP tak ubahnya kartu identitas khusus yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan. Dalam praktiknya, NPWP dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga pemerintah, bernama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memang ibarat kartu identitas, tapi tentu saja NPWP tidak bisa disamakan dengan kartu identitas lainnya. Sebab ternyata NPWP mempunyai beberapa fungsi khusus, serta terdiri atas beberapa jenis. Untuk lebih mengetahuinya, simak ulasannya berikut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Apa Itu NPWP?

Seperti yang disinggung sebelumnya, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai identitas bagi seseorang saat melakukan transaksi pembayaran pajak. Sesuai dengan namanya, NPWP memuat nomor khusus yang terdiri atas 15 digit sebagai identitas wajib pajak.

Nomor khusus pada NPWP tidak saja berfungsi sebagai kode atau identitas. Nomor tersebut juga berfungsi untuk menjamin data wajib pajak. Dengan adanya nomor tersebut, data wajib pajak akan lebih aman dan terhindar dari kemungkinan tertukar.

Nomor khusus pada NPWP terdiri atas 15 digit angka dengan rincian: 9 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, kemudian 3 digit berikutnya merupakan kode unik yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak mendaftarkan diri, sedangkan 3 digit terakhir adalah status dari wajib pajak.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Fungsi NPWP

Kartu NPWP memang bisa berfungsi sebagai kartu identitas, khususnya saat melakukan transaksi perpajakan. Namun fungsi NPWP ternyata bukanlah itu saja. NPWP masih mempunyai beberapa fungsi lain untuk wajib pajak. Adapun fungsi NPWP adalah sebagai berikut.

1. Salah satu fungsi NPWP adalah untuk memberikan pengembalian uang restitusi pajak kepada wajib pajak. Biasanya, restitusi diberikan karena wajib pajak telah membayar pajak dalam jumlah yang berlebih. Untuk mengurus restitusi pajak, wajib pajak harus menunjukkan kartu NPWP sebagai syarat.

2. Fungsi NPWP selanjutnya yaitu sebagai kode khusus yang dipakai saat melakukan transaksi perpajakan. Seperti yang disinggung sebelumnya, kode khusus tersebut berguna untuk menjamin keamanan data wajib pajak, agar tidak tertukar.

3. NPWP menjadi salah satu dokumen penting bagi warga negara. NPWP mempunyai banyak kegunaan, salah satunya sebagai syarat utama dalam mengajukan kredit pada bank. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

4. Tak banyak yang tahu, bahwa seorang wajib pajak yang memegang kartu NPWP akan dikenakan biaya pajak lebih kecil, dibandingkan orang yang belum terdaftar dan mempunyai NPWP. Bahkan selisih potongan pajak yang harus dibayarkan pemegang kartu NPWP dengan yang bukan pemegang kartu NPWP, disebut-sebut mencapai 20%.

3. Pihak yang Berhak Memiliki NPWP

Layaknya kartu identitas lainnya, NPWP wajib dimiliki oleh orang yang berhak, dalam hal ini wajib pajak. Selain itu, ada pula beberapa pihak yang diharuskan membuat NPWP. Dilansir dari klikpajak.id, adapun beberapa pihak yang berhak mendaftarkan diri untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut.

1. Perorangan Pribadi
Maksud dari perorangan pribadi adalah bahwa setiap individu dapat memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi.

2. Wanita yang Sudah Menikah
Dalam hal ini yang dimaksud adalah wanita yang hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. Sementara, terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta dan memilih untuk mengurus pajak terpisah dari suami walaupun tidak terikat perjanjian.

3. Badan atau Perusahaan yang Berorientasi Profit
Layaknya orang pribadi, perusahaan atau badan yang mengejar profit juga berkewajiban untuk menunaikan kewajiban pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak.

4. Badan atau Perusahaan yang Nonprofit
Selain yang berorientasi profit, perusahaan dan badan nonprofit ternyata juga tetap harus melakukan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.

5. Bendahara
Bendahara adalah pihak yang ditunjuk dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

4. Jenis-Jenis NPWP

Secara garis besar, NPWP terbagi atas dua macam yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Sesuai namanya, NPWP Pribadi merupakan NPWP yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sementara itu NPWP Badan adalah jenis NPWP yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Itulah salah satu alasannya, NPWP disebut sebagai salah satu dokumen penting. Khususnya, dalam hal melakukan kegiatan yang berkaitan ekonomi dan perpajakan, seperti pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Bahkan juga saat melamar pekerjaan, tak jarang NPWP juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Itulah di antaranya ulasan mengenai NPWP adalah identitas wajib pajak, beserta manfaat hingga jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)