Pajak 12% Resmi Ditetapkan untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Termasuk?

Penulis: Fardi Rizal

Diterbitkan:

Pajak 12% Resmi Ditetapkan untuk Barang Mewah, Apa Saja yang Termasuk?
Menelusuri Barang Mewah: Pajak 12% Ditetapkan, Apa Saja yang Termasuk?

Kapanlagi.com - Pemerintah tengah menyiapkan langkah berani dengan merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah mulai tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menyasar kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, sembari memberikan perlindungan bagi rakyat kecil dari beban pajak yang mungkin terlalu berat. Namun, rencana ini tak lepas dari sorotan, memicu perdebatan hangat di berbagai lapisan masyarakat.

Para ekonom dan ahli kebijakan publik mengingatkan akan potensi dampak yang bisa dirasakan oleh kelompok menengah dan bawah. Misalnya, barang-barang seperti ponsel kelas menengah yang kini menjadi kebutuhan sehari-hari di era digital, berisiko terkena pajak lebih tinggi akibat definisi barang mewah yang masih kabur.

Tak hanya itu, rencana ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan manipulasi pajak dan kerumitan dalam pelaksanaannya di lapangan. Pertanyaannya kini, bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa menambah beban bagi masyarakat? Mari kita tunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini!

1. Rincian Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Pemerintah tengah merancang langkah strategis dengan menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen khusus untuk barang-barang mewah, seperti mobil glamor, hunian megah, dan produk serupa yang sudah terlanjur dikenakan PPnBM. Ketua Komisi XI DPR menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membuat sistem perpajakan menjadi lebih selektif, sehingga barang-barang kebutuhan pokok dan jasa yang langsung berhubungan dengan masyarakat tetap dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 11 persen.

Dengan demikian, fokus pada barang-barang yang benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Barang yang Dikenakan Pajak 12 Persen

DPR telah mengidentifikasi sejumlah barang yang masuk dalam kategori barang mewah, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Di antara barang-barang yang diusulkan untuk dikenakan pajak sebesar 12 persen adalah kendaraan bermotor—kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, dan angkutan umum—serta hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium.

Tak ketinggalan, pesawat udara dan balon udara juga termasuk dalam daftar, kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, peluru senjata api dan kapal pesiar mewah pun menjadi sorotan, dengan pengecualian bagi kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

3. Dampak pada Barang Elektronik dan Hunian

Barang elektronik, termasuk ponsel kelas menengah atas, kini berpotensi terjerat dalam kategori barang mewah, yang bisa menjadi beban tambahan pajak bagi masyarakat yang mengandalkannya untuk produktivitas atau pendidikan.

Tak hanya itu, hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan rumah besar juga akan dikenakan tarif baru, sehingga penetapan batas harga untuk kategori ini menjadi krusial agar masyarakat menengah tidak terbebani.

4. Kekhawatiran Manipulasi Pajak

Para ahli ekonomi memberikan sinyal peringatan terkait kebijakan ini, yang berpotensi menjadi ladang subur bagi manipulasi pajak. Masyarakat bisa saja memanfaatkan celah dengan menyamarkan barang-barang mewah mereka sebagai barang biasa demi menghindari tarif pajak yang tinggi. T

Tantangan besar pun muncul dalam pengawasan di lapangan; tanpa adanya definisi yang tegas, pemerintah dituntut untuk menjaga agar sistem perpajakan tetap sederhana dan tidak rentan terhadap penyalahgunaan.

5. Proyeksi Dampak Ekonomi

Para ahli mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan ini mungkin tidak langsung mendongkrak pendapatan negara, dampaknya bisa meluas ke sektor-sektor pendukung barang mewah seperti jasa perbaikan, asuransi, dan penjualan suku cadang.

Di sisi lain, kenaikan tarif berpotensi menggerus daya beli masyarakat terhadap barang-barang mewah, yang pada gilirannya dapat memengaruhi stabilitas pasar dalam jangka panjang.

6. Langkah Pemerintah untuk Mengantisipasi Masalah

Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali definisi barang mewah demi menciptakan kebijakan yang lebih adil dan merata. Dalam upaya ini, Menteri Keuangan akan menggelar pertemuan dengan para pakar untuk merumuskan kriteria yang tepat.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil. Kenaikan tarif pajak yang baru akan diterapkan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan daya beli rakyat.

7. Barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen?

Barang-barang mewah seperti mobil berkilau, hunian megah yang memikat, perhiasan berharga yang berkilauan, serta gadget canggih yang tak tertandingi, semuanya menjadi simbol prestise dan gaya hidup yang diidamkan banyak orang.

8. Apakah semua barang elektronik dikenakan pajak ini?

Tak semua barang dapat disebut mewah, hanya mereka yang memiliki nilai tinggi yang layak menyandang predikat tersebut.

9. Bagaimana dampaknya pada masyarakat kecil?

Meskipun awalnya ditujukan untuk kalangan berduit, dampak dari kebijakan ini bisa meluas dan menyentuh kehidupan masyarakat menengah ke bawah.

10. Apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Dalam upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, langkah-langkah strategis terus digodok. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan pundi-pundi negara, tetapi juga memastikan bahwa lapisan masyarakat yang paling rentan tetap terlindungi dan tidak terbebani.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/frr)

Editor:

Fardi Rizal