Panduan Lengkap Masuk dan Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk ASN Januari 2025
Panduan Lengkap Masuk dan Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk ASN Januari 2025. (Credit: Liputan6)
Kapanlagi.com - Menjelang awal tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dihadapkan pada tantangan baru: melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi canggih ini menjadi jantung pengelolaan dan penilaian kinerja pegawai secara digital, menjanjikan efisiensi yang lebih tinggi dan transparansi yang lebih baik.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, kewajiban penggunaan e-Kinerja BKN semakin mendesak. ASN harus memastikan laporan SKP tahun 2024 mereka tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 10 Januari 2025. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami cara mengakses dan mencetak SKP melalui sistem ini.
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas langkah demi langkah secara lengkap dan kronologis, mulai dari proses login, pengisian data, hingga mencetak SKP di e-Kinerja BKN. Pastikan Anda mengikuti panduan ini agar semua tahapan dapat dilalui dengan lancar dan tanpa hambatan. Simak informasi selengkapnya yang telah Kapanlagi.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (7/1).
Advertisement
1. Cara Login ke e-Kinerja BKN
Untuk memasuki dunia e-Kinerja BKN, para ASN diharuskan memastikan koneksi internet mereka dalam kondisi prima sebelum melakukan login. Cukup kunjungi portal resmi di https://kinerja.bkn.go.id menggunakan perangkat yang terhubung, lalu masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username dan kata sandi dari akun MySAPK Anda.
Jika kata sandi terlupakan, jangan khawatir! Gunakan fitur "Reset Password" di https://myasn.bkn.go.id untuk mengatur ulang dengan mudah, pastikan email yang terdaftar aktif agar bisa menerima tautan pemulihan.
Setelah berhasil login, Anda akan disambut oleh halaman utama yang kaya dengan berbagai menu, seperti SKP, Tim Kerja, Monitoring Kurva, dan Manajemen Pegawai. Dengan demikian, ASN dapat melanjutkan langkah berikutnya untuk mengelola dan mencetak SKP dengan lebih efisien.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Menambah Periode Penilaian SKP
Setelah berhasil login, langkah seru berikutnya adalah menambah periode penilaian SKP yang relevan! Cukup klik menu "Penilaian" di halaman utama untuk memulai pengaturan periode pelaporan.
Pilih opsi "Tambah Periode Penilaian" dan tentukan rentang waktu yang ingin dinilai, seperti Triwulan IV (TW IV) atau TW Final. Dengan mudah, sistem akan menampilkan menu pelaksanaan kinerja yang bisa kamu isi sesuai kebutuhan.
Ingat, pastikan semua informasi yang dimasukkan selaras dengan jadwal kerja dan target yang telah ditetapkan sebelumnya, karena kesalahan dalam menentukan periode penilaian bisa menghambat proses evaluasi dan pencetakan SKP di tahap selanjutnya. Jadi, siapkan semua dengan cermat agar proses berjalan lancar!
3. Mengunggah Bukti Dukung
Setelah menambahkan periode penilaian, kini saatnya melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penilaian yang lebih lancar. Akses menu "Pengisian Bukti Dukung" dan unggah dokumen-dokumen relevan, seperti laporan kinerja atau bukti kegiatan yang telah disiapkan sebelumnya dalam format yang tepat.
Tak hanya itu, Anda juga bisa mengunggah tautan Google Drive atau file PDF secara langsung ke dalam sistem untuk melengkapi data. Pastikan semua bukti dukung sudah diunggah dan diverifikasi dengan cermat, karena data yang tidak lengkap atau salah unggah bisa menghambat proses penilaian oleh atasan Anda.
4. Verifikasi dan Persetujuan Atasan
Setelah semua data dan bukti pendukung berhasil diunggah, langkah selanjutnya adalah memberi tahu atasan untuk melakukan penilaian. Pastikan semua ini rampung sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 10 Januari 2025.
Atasan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, termasuk kelengkapan dan penilaian kinerja sesuai target yang telah ditetapkan. Agar proses ini berjalan mulus, ASN perlu menjaga komunikasi yang baik dengan atasan untuk menghindari kendala.
Setelah penilaian selesai, hasilnya bisa dicek melalui menu "Penilaian" untuk memastikan semua data terverifikasi dan siap dicetak.
5. Mengunduh dan Mencetak SKP
Langkah penutup yang tak kalah penting adalah mengunduh dan mencetak SKP sebagai dokumen resmi. Setelah memastikan bahwa penilaian telah disetujui dan hasilnya sudah tersedia, cukup klik opsi unduh untuk mendapatkan dokumen SKP dalam format PDF yang siap dicetak.
Pastikan hasil cetakan berkualitas prima dan simpan sebagai arsip pribadi, atau serahkan kepada atasan untuk keperluan administrasi lebih lanjut. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ASN dapat memastikan proses pencetakan SKP berjalan mulus dan tepat waktu, tanpa kendala.
6. Apa yang harus dilakukan jika lupa password e-Kinerja BKN?
Gunakan fitur "Reset Password" di laman https://myasn.bkn.go.id dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengatur ulang kata sandi.
7. Apakah SKP harus dicetak sebelum 10 Januari 2025?
Ya, tenggat waktu pencetakan SKP untuk tahun 2024 adalah 10 Januari 2025. ASN diharapkan menyelesaikan proses ini sebelum tanggal tersebut.
8. Apa yang harus dilakukan jika data bukti dukung tidak lengkap?
Segera periksa kelengkapan dokumen dan unggah ulang jika diperlukan untuk memastikan proses penilaian berjalan lancar.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/rmt)
Advertisement
