Pastikan Syaratnya Terpenuhi, Ini Cara Batalkan Pinjaman Indodana Fintech
(c) Istimewa
Kapanlagi.com - Menjadi tantangan besar bagi finansial, kebutuhan mendesak bisa saja muncul sewaktu-waktu dan tanpa pertanda. Jika sudah demikian, dana darurat wajib tersedia agar kebutuhan mendesak tersebut bisa diatasi dengan lebih mudah. Yang menjadi masalah, terkadang kebutuhan mendesak muncul saat tabungan masih belum terkumpul.
Kondisi tersebut sering kali membuat seseorang terpaksa mengajukan pinjaman dana tunai ke platform digital, seperti Indodana Fintech. Dengan syarat pengajuan yang simpel dan proses mudah, mengajukan pinjaman dana di Indodana Fintech memang bisa menjadi opsi yang menarik.
Namun, karena alasan tertentu, Anda mungkin terpikir untuk membatalkan pinjaman yang telah diajukan di Indodana Fintech. Tenang saja, untuk memberikan fleksibilitas bagi para nasabahnya, Indodana Fintech menyediakan fitur membatalkan pinjaman dengan syarat yang mudah.
Advertisement
Untuk lebih jelasnya tentang syarat dan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech, Anda bisa menyimak panduan berikut ini.
Apa Syarat Batalkan Pinjaman Indodana Fintech?
Demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk para penggunanya, Indodana Fintech menyediakan berbagai fitur menarik. Salah satunya adalah membatalkan pinjaman yang telah disetujui oleh sistem Indodana Fintech. Fitur ini bisa membantu pengguna untuk mempertimbangkan kembali rencana mengambil pinjaman Indodana Fintech, atau membatalkannya saat berubah pikiran.
Terkait syaratnya sendiri, membatalkan pinjaman Indodana Fintech bisa dilakukan nasabah asalkan dana pinjaman yang disetujui oleh sistem belum dicairkan ke rekening. Ketika Anda mengajukan pinjaman Indodana Fintech, sistem akan melakukan proses verifikasi data. Jika berhasil diverifikasi dan pinjaman disetujui, Anda bisa melihat berapa nominal dana pinjaman yang disediakan oleh sistem Indodana Fintech.
Dari informasi tersebut, Anda memiliki opsi untuk menerima pinjaman dan mencairkannya ke rekening. Di sisi lain, Anda juga bisa menolak pinjaman tersebut dan membatalkan pinjaman yang telah diajukan di Indodana Fintech. Yang terpenting, ketika ingin membatalkan pinjaman, pastikan Anda tidak mencairkan dananya ke rekening karena hal ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi.
Bagaimana Cara Batalkan Pinjaman Indodana Fintech?
Setelah memastikan Anda memenuhi persyaratan, proses membatalkan pinjaman Indodana Fintech dapat dilakukan. Melansir dari situs resminya, ada 3 cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech yang bisa diikuti pengguna menyesuaikan jumlah pinjaman yang disetujui oleh aplikasi, antara lain:
- Pinjaman Baru Disetujui Sistem
Ketika pengajuan pinjaman baru saja disetujui, Anda bisa mengajukan pembatalan dengan tidak mencairkan dana tersebut ke rekening. Pengajuan pembatalan pinjaman ini bisa dilakukan secara langsung melalui aplikasi pada laman notifikasi pinjaman telah disetujui oleh sistem.
Jika memiliki pertanyaan atau kendala saat ingin mengajukan pembatalan pinjaman Indodana Fintech, Anda bisa menghubungi customer service melalui kanal resmi yang disediakan. Melalui call center (021) 3026 6888 atau melalui email di cs@indodanafintech.co.id.
- Pinjaman Disetujui di Bawah 50 Persen
Cara kedua, pinjaman Indodana Fintech bisa dibatalkan jika jumlah pinjaman yang disetujui oleh sistem kurang dari 50 persen nominal yang diajukan. Misalnya, Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp5 juta, tapi yang disetujui oleh sistem hanya Rp2 juta. Karena dana pinjaman yang disetujui di bawah 50 persen dari yang diajukan, Anda bisa membatalkannya.
Caranya dengan memilih opsi 'Batal' yang tersedia pada laman pinjaman tersebut. Dengan memilih opsi tersebut, Anda membatalkan pengajuan pinjaman dan menggugurkan kewajiban membayar tagihannya. Yang terpenting, jangan mencairkan dana pinjaman tersebut ke rekening jika memang ingin membatalkannya.
- Pinjaman Disetujui di Atas 50 Persen
Untuk cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech yang ketiga berlaku saat jumlah pinjaman yang disetujui oleh sistem di atas 50 persen dari yang diajukan. Sebagai contoh, dari total Rp5 juta pinjaman yang diajukan, sistem Indodana Fintech menyetujui pinjaman sebesar Rp4 juta.
Karena nominal pinjaman yang disetujui lebih dari 50 persen dari yang diajukan, maka cara untuk membatalkannya sedikit berbeda dari yang telah dijelaskan di atas. Untuk membatalkan pinjaman tersebut, Anda tidak bisa melakukannya secara manual.
Melainkan, Anda perlu menunggu selama 14 hari tanpa mencairkan dana pinjaman tersebut ke rekening. Setelah 14 hari dan pengguna tidak kunjung mencairkan dana pinjaman ke rekeningnya, sistem Indodana Fintech akan secara otomatis membatalkan pengajuan pinjaman tersebut. Jadi, pinjaman pun menjadi tidak aktif dan Anda terbebas dari kewajiban membayar tagihan karena pengajuan pinjaman telah dibatalkan.
Penuhi Syaratnya agar Lancar Lakukan Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech
Menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi, membatalkan pinjaman Indodana Fintech bisa dilakukan selama dana pinjaman yang disetujui belum dicairkan ke rekening pengguna. Jika syarat tersebut dipenuhi, pengguna hanya perlu melakukan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas.
Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi syaratnya agar lebih lancar melakukan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech, ya!
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/wri)
Advertisement
