Kapanlagi Plus - Sugeng Santoso (49) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Kota Malang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korbannya, setelah gagal memenuhi hasrat seksualnya.
Materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto, SH. menyebutkan, pelaku terbukti membunuh korban dengan alasan gagal menyalurkan hawa nafsu seksualnya. Terdakwa kemudian membunuh dan memutilasi jasad korban, sebelum kemudian ditemukan masyarakat.
"Terdakwa dituntut seumur hidup, karena jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP,” ujar Wahyu Hidayatullah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (12/02).
Situasi Penyidikan © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, SH., MH. menambahkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Sugeng Santoso. Terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.Sugeng warga Jalan Jodipan Gang III, Kota Malang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Pasar Besar Lantai II. Jasad korban terpotong menjadi lima bagian yang tersebar di sekitar lokasi, selain itu juga ditemukan ukiran tulisan di telapak kaki korban.
Iwan Kuswardi SH MH, Penasehat hukum Sugeng Santoso kepada wartawan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa tidak satupun yang dapat membuktikan terdakwa merencanakan pembunuhan. Tuntutan tidak menyebutkan cara Sugeng membunuh korban dengan menggunakan cutter (alat pemotong).
"Surat dakwaan Jaksa menerangkan Sugeng membunuh korban dengan cara membekap dan memotong leher dengan menggunakan gunting,” ujar Iwan.
"Tuntutan hukuman seumur hidup seharusnya sepadan dengan perbuatan yang dilakukan," tegasnya.
Iwan bersama tim dari LBH Peradi Malang Raya selaku pendamping Sugeng mengaku memiliki fakta sidang lain yang mematahkan tuntutan tersebut. Fakta tersebut di antaranya hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban dan anggota tubuhnya setelah meninggal dunia.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin (17/2) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum.
(kpl/dar/tdr)