Pembajak Siaran Vidio Terancam 8 Tahun Penjara, Tak Ada Jalur Damai!
Preskon Vidio Soal Pembajakan (credit: KapanLagi.com/Sahal Fadhli)
Kapanlagi.com - Pihak kuasa hukum Vidio bersama jajaran kepolisian telah menaikkan status perkara pembajakan konten BYON Combat Vol. 6 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti otentik mengenai praktik ilegal yang merugikan pilar ekonomi kreatif digital Indonesia. Penegakan hukum ini menyasar para oknum yang menyiarkan ulang tayangan berbayar secara ilegal di jagat maya.
Penggunaan fitur live streaming di media sosial untuk membajak konten olahraga menjadi fokus utama penindakan kali ini. Kuasa Hukum Vidio, Pranata Ginting, menjelaskan bahwa unsur pidana dalam laporan yang diajukan sudah sangat jelas dan kuat. Pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran atau jalur mediasi bagi siapa pun yang tertangkap sebagai tersangka pembajakan.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 48 dan Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait distribusi dan akses ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar," ucap Pranata Ginting saat ditemui di press conference di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Advertisement
1. Polisi Akan Mendeteksi Metode Hit and Run
Pihak kepolisian juga mendeteksi adanya metode Hit and Run yang sering dilakukan oleh pembajak untuk menghindari pelacakan petugas. Modus ini dilakukan dengan membuat akun baru sesaat sebelum acara dimulai dan segera menghapusnya setelah siaran ilegal berakhir. Namun, tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah memiliki teknologi mutakhir untuk mengejar jejak digital tersebut.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pesan keras bahwa teknologi digital yang berkembang tidak boleh disalahgunakan untuk merampas hak cipta orang lain. Pranata menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan hukum tidak bisa membebaskan pelaku dari jeratan sanksi pidana. Kepastian hukum ini sangat dibutuhkan untuk melindungi investasi industri kreatif di Indonesia agar tetap kompetitif.
"Setiap bentuk penyiaran ulang tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi investasi industri kreatif digital di Indonesia," jelas Pranata.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
2. Latar Belakang Kasus
Latar belakang kasus ini bermula dari temuan distribusi konten ilegal pada Februari 2024 yang diakses secara luas tanpa izin dari pemegang hak siar. Pelaku diketahui meraup ribuan penonton dalam sekali tayangan, yang mana hal ini sangat mencederai hak ekonomi dari pihak penyelenggara dan kreator konten asli.
Bagi pihak BYON Combat, sikap tanpa toleransi adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ekosistem olahraga nasional yang sedang berkembang. Mereka tidak menginginkan adanya celah bagi para pembajak untuk terus merusak tatanan profesionalisme industri. Langkah hukum total ini diambil demi memberikan perlindungan bagi seluruh mitra industri yang terlibat.
3. Masyarakat Harus Lebih Cerdas
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/aal/pit)
Advertisement
