Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Ini Titik Lokasi dan Jadwalnya

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Ini Titik Lokasi dan Jadwalnya
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (21112024). (Credit: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kapanlagi.com - Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di ibu kota yang semakin parah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, "Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas menjelang liburan panjang Natal dan Tahun Baru." Jadi, bagi para pengendara, penting untuk diingat: pada hari genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Bagi yang nekat melanggar, siap-siap merogoh kocek dalam-dalam! Sanksi tilang menanti dengan denda maksimal hingga Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Jadwal Ganjil Genap

Mulai Senin, 23 Desember 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di 26 titik ruas jalan utama. Sistem ganjil genap pekan ini hanya diberlakukan selama tiga hari, yaitu Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).

Penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi.

Sesi Pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB

Sesi Sore: 16.00 WIB - 21.00 WIB

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

Jakarta Pusat:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tips bagi Pengendara

Untuk menghindari denda akibat aturan ganjil genap di Jakarta, ada beberapa langkah cerdas yang bisa Anda terapkan!

Pertama, rencanakan rute alternatif dengan bantuan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze agar perjalanan Anda lebih efisien.

Selain itu, manfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Jika memungkinkan, ajak rekan kerja atau teman untuk carpooling, sehingga perjalanan menjadi lebih menyenangkan dan hemat.

Jangan lupa untuk memanfaatkan teknologi dengan aplikasi pengingat jadwal ganjil genap agar Anda selalu up-to-date.

Pertimbangkan juga untuk menginap dekat tempat kerja pada hari-hari ganjil genap agar tidak terjebak dalam kemacetan.

Selalu periksa informasi terbaru mengenai aturan ini melalui akun media sosial atau situs resmi pemerintah.

Dengan mematuhi aturan dan menerapkan tips ini, kita semua dapat berkontribusi untuk menciptakan lalu lintas yang lebih lancar serta mengurangi polusi udara di Jakarta.

3. Apa tujuan ganjil genap?

Aturan ganjil genap hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara yang kerap melanda Jakarta, dengan harapan dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih lancar dan udara yang lebih bersih bagi warganya.

4. Kapan ganjil genap berlaku?

Aturan ganjil genap kini resmi diterapkan pada hari Senin hingga Jumat, berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan kembali aktif antara 16.00 hingga 21.00 WIB.

5. Apakah ada pengecualian untuk ganjil genap?

Tentu saja, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meskipun ada pembatasan, seperti kendaraan darurat yang siap sedia membantu, angkutan umum yang menghubungkan masyarakat, kendaraan listrik yang ramah lingkungan, serta motor yang lincah dan praktis.

6. Bagaimana jika melanggar ganjil genap?

Para pelanggar lalu lintas kini harus siap menghadapi konsekuensi, karena mereka akan dikenakan sanksi tilang yang menguras kantong, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)