Pengertian dan Macam-Macam Riba dalam Agama Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Diterbitkan:

Pengertian dan Macam-Macam Riba dalam Agama Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Riba menjadi satu hal yang perlu dihindari dalam ajaran agama Islam. Riba merupakan pemberian nilai tambah pada suatu transaksi ekonomi, misalnya dalam hal jual beli atau utang piutang. Saat melakukan transaksi perbankan, seperti menabung atau peminjaman riba juga muncul dengan istilah yang lebih sering disebut bunga. Namun, tahukah kalian apa saja macam-macam riba?

Dalam hal pinjaman pada bank, riba kerap muncul dalam hitungan persentase. Sehingga, peminjam harus mengembalikan pinjamannya secara utuh ditambah besaran bunga yang sudah disepakati. Itulah mengapa riba dilarang dalam agama Islam, sebab transaksi ini bisa sangat memberatkan. Selain itu, masih ada banyak hal yang perlu diketahui umat Islam mengenai riba. Apa sajakah itu?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai macam-macam riba dan penjelasan-penjelasan lain seputarnya.

 

1. Pengertian Riba

Seperti yang disinggung sebelumnya, riba atau bunga merupakan penambahan nilai pada suatu transaksi, baik dalam jual beli maupun peminjaman. Hal ini sesuai dengan makna riba ditinjau dari arti kata yaitu iyadah (tambahan) atau nama' (berkembang).

Sementara itu, dilansir dari merdeka.com, Syekh Abu Yahya Al-Anshary mendefinisikan riba sebagai berikut:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara' yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja" (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahab bi Syarhi Manhaji al-Thullab).

Riba yang bisa memberatkan ini dilarang dan hukumnya haram dalam agama Islam. Artinya, transaksi yang bisa menimbulkan riba harus benar-benar dihindari. Oleh karena itu, penting untuk tahu macam-macam riba.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Macam-Macam Riba dalam Jual Beli

Riba bisa muncul dalam berbagai transaksi ekonomi, termasuk pada transaksi jual beli. Bahkan, dalam transaksi jual beli riba juga masih digolongkan dalam dua jenis, yaitu Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Berikut ini penjelasan dari kedua macam riba tersebut.

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah riba yang dihasilkan dari pertukaran barang-barang sejenis, dengan takaran atau kadar yang berbeda. Dalam hal ini barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi.

2. Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah adalah riba yang dihasilkan dari penangguhan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi yang lain.

 

3. Macam-Macam Riba dalam Utang Piutang

Selain dalam jual beli, riba juga transaksi utang piutang juga bisa menimbulkan riba atau bunga. Sama halnya dalam jual beli, pada transaksi utang piutang juga dibagi menjadi dua macam, di antaranya sebagai berikut.

1. Riba Qard

Riba Qard merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang menjadi syarat saat seseorang akan berhutang.

2. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah merupakan utang yang dibayarkan secara lebih dari besaran utang pokok. Hal ini biasanya dikarenakan peminjam yang tidak mampu bayarkan utangnya tepat waktu.

 

4. Ayat Alquran tentang Riba

Dalam agama Islam, riba menjadi suatu hal yang diharamkan. Setiap umat islam diharuskan menghindari riba. Hal tersebut disampaikan dalam beberapa ayat-ayat Alquran berikut ini.

1. Perintah Menghindari Riba

Perintah untuk menghindari riba langsung turun dari Allah SWT. Secara jelas dan tegas, Allah memerintahkan umat Islam untuk tidak menjauhi riba. Allah juga menyebut bahwa menghindari riba akan mendekatkan seseorang dengan keberuntungan, seperti pada ayat di bawah ini.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan" (QS Ali Imron, ayat 130).

2. Menghindari Riba Adalah Tanda Orang Beriman

Dalam ayat lain, Allah SWT menyebut bahwa menghindari riba jadi salah satu tanda seseorang bisa dikatakan beriman. Oleh karena itu, Allah SWT menekankan perintah untuk menghindari riba pada golongan orang-orang beriman dan bertaqwa. Sebagaimana yang terkandung dalam ayat berikut.

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah ayat 278).

3. Hukum Riba Adalah Haram

Riba memang sering kali muncul dalam transaksi jual beli. Namun, sebenarnya hal tersebut bisa dihindari. Pasalnya, secara jelas Allah SWT telah memisahkan riba dan jual beli. Dalam salah satu ayatnya, Allah SWT menyebut jual beli hukumnya halal, sedangkan riba berhukum haram. Artinya, mengambil riba bisa mendapatkan dosa, bahkan Allah SWT menyebut akan masuk ke dalam neraka. Berikut ayat yang menjelaskan hal tersebut.

"Perumpamaan orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali seperti barang yang berdiri yang kemudian dibanting oleh setan dengan suatu timpaan (barang yang dirasuki oleh setan). Demikian itu, sebab sesungguhnya mereka telah berkata bahwa jual beli itu menyerupai riba. Padahal, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, barangsiapa yang telah datang padanya suatu nasihat (peringatan) dari Tuhannya, lalu mereka berhenti dari memungut riba, maka baginya apa yang dulu ia pinjam, lalu mereka berserah diri kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi mengambil riba, maka mereka berhak atas neraka. Mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah: 275).

Itulah di antaranya ulasan mengenai macam-macam riba. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)