PSBB Malang Raya Bakal Berlaku Efektif Mulai 17 Mei 2020
Kota Malang (credit: Liputan6.com)
Kapanlagi.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu akan mulai berlaku efektif pada Minggu (17/5). Waktu yang tersisa sebelum penerapan selama rentang tiga hari digunakan sebagai sosialisasi.
"Sosialisasi tiga hari, setelah sosialisasi berarti hari keempat nanti mulai berlaku efektif PSBB di Malang Raya," tegas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Rabu (14/5) malam.
Khofifah menguraikan, Kamis, Jumat dan Sabtu merupakan masa sosialisasi kepada masyarakat luas sebelum diterapkan pada Minggu mendatang. Sedangkan tahapan penerapan PSBB diawali dengan masa imbauan dan teguran bagi pelanggar selama tiga har pertama, yakni Minggu, Senin dan Selasa.
Advertisement
"Tiga hari pertama, berarti Minggu, Senin dan Selasa adalah imbauan dan teguran, tetapi Rabu dan seterusnya sampai hari ke-14, maka teguran dan tindakan," terangnya menambahkan.
1. Berharap PSBB Bisa Efektif
Khofifah meminta agar pesan tersebut secepatnya disampaikan kepada masyarakat di Malang Raya. Sehingga PSBB Malang Raya dapat berjalan efektif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini adalah bagian dari upaya agar lebih terukur dalam rangka agar mencegah penyebaran Covid-19 terutama di Malang Raya, terlebih lagi ke seluruh koneksitas Malang Raya di Jawa Timur," ungkapnya.
Gubernur Khofifah menggelar pertemuan kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (13/5). Pertemuan juga dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Toko Kebutuhan Pokok Tetap Buka
Sementara Walikota Malang, Sutiaji menegaskan para pelaku usaha yang menjual bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi selama masa PSBB. Mereka termasuk penjual di pusat-pusat perbelanjaan, tetapi dengan ketentuan batasan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
"Usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, tapi tutup pukul 21.00 WIB," kata Sutiaji.
Pasar tetap beroperasi dengan ketentuan harus mengikuti protokol penanganan Covid-19. Begitu pun tempat usaha seperti warung makan dan restoran, tetap bisa berjualan, tetapi tidak diperbolehkan memberikan pelayanan makan dan minum di lokasi.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Sutiaji akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwal). Perwal sendiri sedang dalam proses finalisasi yang akan ditandatangani secepatnya.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
- Puasa di Tengah Pandemi Corona, Ini Hikmah yang Dirasakan Tukul Arwana
- Kerjaan Banyak Tertunda Akibat Corona, Tukul Arwana Andalkan Penghasilan dari Kontrakan
- Curhatan Inul Daratista di Tengah Pandemi, Khawatir Usaha Karaoke Ambyar - Mesin dan Sound System Berkarat
- Gagal Nikah Tahun Ini, Cita Citata Sudah Keluar Uang Untuk Lunasi Wedding Organizer
- Sebagai Seorang Pemula, Isyana Sarasvati Cukup Bangga Pada Masakannya
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
Berita Foto
(kpl/dar/lou)
Advertisement
