Kapanlagi.com - Pemerintah telah mengumumkan dengan resmi jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan datang pada tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, serta nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Yang menarik, tahun ini momen Lebaran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan akhir pekan, menciptakan kesempatan libur yang cukup panjang—hingga 11 hari penuh bagi sebagian besar masyarakat Indonesia! Kombinasi luar biasa ini tentu menjadi peluang emas untuk mudik, berlibur, atau sekadar beristirahat dengan total.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat rincian jelas mengenai tanggal-tanggal merah yang berlaku selama periode Maret hingga April 2025. Selain itu, ketetapan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup aturan tambahan untuk libur siswa sekolah dasar dan menengah. Siapkan rencana liburan Anda, karena tahun 2025 menjanjikan waktu berkualitas bersama keluarga dan sahabat!
1. 1. Penetapan Resmi SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2025
Hari libur nasional dan cuti bersama kini telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan tujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam keputusan tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan dirayakan pada Senin dan Selasa, 31 Maret hingga 1 April 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tak hanya itu, cuti bersama lebaran juga jatuh pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, menghadirkan kesempatan bagi semua untuk menikmati liburan panjang yang penuh kebahagiaan!
2. 2. Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2025
Berdasarkan SKB yang telah diterbitkan, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama resmi dalam rangka Idul Fitri 2025:
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama
- Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama
Dengan susunan seperti ini, masyarakat akan mendapatkan delapan hari libur tanpa jeda, yang dimulai dari Senin hingga Senin pekan berikutnya. Ini tentunya sangat membantu dalam perencanaan mudik atau aktivitas lain yang memerlukan waktu perjalanan lebih lama.
Tak hanya pegawai negeri, pekerja swasta dan pelajar pun mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, mengingat mayoritas lembaga pendidikan dan perusahaan swasta cenderung mengikuti kalender cuti nasional.
3. 3. Tambahan Libur Nyepi
Menariknya, libur Lebaran tahun ini memiliki jeda yang sangat dekat dengan Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Bahkan, cuti bersama Nyepi juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 28 Maret 2025. Artinya, masyarakat Indonesia bisa menikmati masa libur panjang dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Setelah libur dan cuti bersama Nyepi, masyarakat akan langsung memasuki masa libur Idul Fitri. Rangkaian tanggal-tanggal ini menciptakan peluang libur hingga sebelas hari berturut-turut, terutama bagi pegawai yang mengambil inisiatif cuti tambahan sebelum atau sesudah jadwal resmi.
Berikut rincian cuti bersama dan libur Nyepi:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Akhir Pekan
- Minggu, 6 April 2025: Akhir Pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Libur panjang ini tentu menjadi momentum penting bagi pelaku industri pariwisata dan transportasi. Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan liburan panjang untuk berwisata selain pulang kampung, mengingat waktu libur yang panjang ini bisa digunakan secara fleksibel.
4. 4. Ketentuan Kerja saat Libur: Sektor Khusus dan Upah Lembur
Meskipun hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan, beberapa sektor tetap diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi, energi, dan pariwisata tetap melanjutkan aktivitasnya demi menjaga kelangsungan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Berdasarkan Kepmenakertrans No. 233 Tahun 2003, pelayanan kesehatan, transportasi publik, media massa, keamanan, serta pusat perbelanjaan dan swalayan menjadi bagian dari industri yang tetap beroperasi. Bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku, tanpa mengurangi hak cuti tahunan jika hari tersebut merupakan cuti bersama yang belum diambil.
5. 5. Libur Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Kembali
Selain pekerja, para siswa di seluruh Indonesia juga mendapat libur khusus Lebaran. Berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga kementerian terkait pembelajaran di bulan Ramadan dan Idul Fitri, anak-anak sekolah akan mulai libur sejak 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025, dan kembali bersekolah pada 9 April 2025. Total hari libur sekolah untuk Lebaran 2025 adalah 15 hari (tidak termasuk Minggu, karena tidak disebutkan dalam daftar libur). Berikut adalah rinciannya:
Libur Sekolah: 21 Maret 2025 - 8 April 2025
Masuk Kembali: 9 April 2025
Rincian Libur Sekolah:
Maret 2025
- Jumat, 21 Maret
- Sabtu, 22 Maret
- Senin, 24 Maret
- Selasa, 25 Maret
- Rabu, 26 Maret
- Kamis, 27 Maret
- Jumat, 28 Maret
- Sabtu, 29 Maret
April 2025
- Rabu, 2 April
- Kamis, 3 April
- Jumat, 4 April
- Sabtu, 5 April
- Senin, 7 April
- Selasa, 8 April
Kembali Masuk Sekolah: Rabu, 9 April 2025
Libur yang diberikan mencakup masa akhir bulan Ramadan hingga beberapa hari pasca-Lebaran, memberikan ruang yang cukup bagi keluarga untuk menjalani mudik bersama tanpa terganggu kegiatan belajar.
Kementerian Pendidikan menekankan pentingnya waktu istirahat dan kebersamaan keluarga saat Lebaran, terutama karena bulan Ramadan juga memerlukan penyesuaian aktivitas belajar. Kebijakan ini dinilai mendukung keseimbangan antara kegiatan spiritual dan akademik anak-anak selama bulan suci.
6. 6. Cuti Bersama Bersifat Opsional
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa cuti bersama bersifat fakultatif, alias pilihan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Meski begitu, banyak perusahaan yang memilih untuk tetap mengikuti kebijakan ini agar jadwal mereka selaras dengan instansi pemerintah dan sektor lainnya.
Bagi karyawan yang memilih untuk tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti mereka tetap terjaga, dan mereka berhak atas kompensasi atau pengganti hari libur. Ini adalah hal krusial yang perlu diperhatikan oleh HRD dan pengusaha demi memastikan kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan dan menjaga hubungan baik dengan para karyawan.
7. Tanya Jawab Seputar Libur Lebaran 2025
Q: Berapa hari total libur Lebaran tahun 2025 untuk pekerja?
A: Total 11 hari libur jika menggabungkan libur Nyepi, akhir pekan, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.
Q: Apakah cuti bersama wajib diambil oleh karyawan?
A: Tidak wajib, cuti bersama bersifat pilihan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
Q: Apakah pekerja yang tetap bekerja saat libur berhak atas lembur?
A: Ya, mereka berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.