Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Harvey Moeis, seorang pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga timah, baru saja menerima kabar mengejutkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, kini hukuman Harvey melonjak drastis menjadi 20 tahun penjara! Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang fantastis dan praktik korupsi yang terstruktur.
Awal mula perjalanan hukum Harvey dimulai dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di area izin usaha PT Timah Tbk beberapa tahun silam. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, ia didakwa telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Proses hukum yang panjang dan berliku akhirnya mencapai titik klimaks dengan putusan banding yang memperberat hukumannya.
Majelis hakim menilai tidak ada faktor yang bisa meringankan beban hukuman Harvey Moeis, sehingga mereka memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Selain penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Berikut rekam jejak kasus korupsi timah sistematis oleh Harvey Moeis, dirangkum Kapanlagi.com, Kamis (13/2).
Advertisement
Kasus korupsi yang mencuat melibatkan nama besar Harvey Moeis, berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey dituduh melakukan praktik korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Modus operandi yang digunakan terungkap melibatkan kerjasama dengan pihak internal PT Timah untuk memanipulasi tata niaga timah, setelah sebelumnya ia menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada periode 2018-2019.
Harvey Moeis, yang memiliki posisi penting di perusahaan tersebut, didakwa setelah terlibat dalam pengakomodasian penambangan timah ilegal. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ia melakukan kesepakatan sewa-menyewa peralatan pemrosesan dan peleburan timah dengan PT Timah Tbk, melibatkan beberapa smelter swasta lainnya. Ia juga dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alih-alih menjalankan kerjasama yang transparan, Harvey dan Riza justru menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal mereka. Jaksa penuntut umum kemudian mengungkapkan bahwa tindakan Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022.
Tak hanya Harvey, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Diketahui ada pertemuan antara Harvey, Mochtar, dan Alwin untuk membahas permintaan bijih timah dari smelter swasta.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tegas jaksa penuntut umum (JPU), Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2024 lalu, seperti dilansir dari ANTARA.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Sidang perdana kasus yang melibatkan Harvey Moeis digelar pada 14 Agustus 2024, dan langsung mencuri perhatian publik. Ia didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset-aset yang dimiliki Harvey yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatannya.
Hakim Jaini Basir menjelaskan dengan tegas bahwa Harvey Moeis gagal menunjukkan asal usul harta kekayaannya. Akibatnya, kekayaan tersebut dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi. Salah satu fakta yang memberatkan adalah pengumpulan dana mencapai Rp 420 miliar yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan rekannya, Helena Lim, dari para smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange.
Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Harvey Moeis mengetahui betul bahwa sumber dana tersebut berasal dari praktik ilegal, termasuk pembayaran dari PT Timah Tbk yang dilakukan secara melawan hukum terkait kompensasi pembelian bijih timah dan sewa alat pengolahan. Keputusan ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang menghebohkan, menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan di negeri ini.
Advertisement
Kasus ini dimulai dengan merosotnya ekspor PT Timah, yang melibatkan setidaknya 16 orang tersangka. Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi sinyal tegas dari pemerintah dalam memerangi korupsi di sektor pertambangan. Selain itu, penyitaan aset-asetnya diharapkan dapat mengurangi kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam industri pertambangan, guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian kasus ini, Anda dapat mencarinya di media massa maupun situs resmi pengadilan.
Putusan ini memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya bagi Harvey Moeis dan keluarganya, tetapi juga bagi seluruh industri pertambangan di Indonesia. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan integritas dan mematuhi hukum. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang bersih dan transparan.
Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa Harvey Moeis, yaitu 20 tahun penjara. Hakim Ketua Teguh Harianto menyampaikan keputusan ini seiring dengan diterimanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding yang berlangsung pada Kamis (13/2), dilansir dari ANTARA.
Tak hanya itu, terkait dengan pidana denda, hakim menetapkan jumlah yang cukup fantastis, yakni Rp1 miliar. Namun, jika Harvey tidak mampu membayar denda tersebut, masa kurungan yang harus dijalani sebagai pengganti pun diperberat menjadi 8 bulan. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memutuskan untuk meningkatkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey menjadi Rp420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tindakan Harvey yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim Ketua menegaskan, "Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat ekonomi sedang sulit, ia justru melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai triliunan rupiah, dengan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Selain hukuman penjara selama 20 tahun, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Potret Gisella Anastasia Liburan ke Korea Bareng Gempi, Bebas Jajan di Myeongdong
Potret Terbaru Fanny Ghassani, Cantik dengan Outfit Tank Top Crop Hitam
7 Potret Dulu dan Kini Pemeran Arya Kamandanu, Ganteng Awet Muda di Usia Setengah Abad Lebih
Potret Shireen Sungkar Silaturahmi Lebaran ke Rumah Citra Kirana
6 Inspirasi Model Baju Bridesmaid yang Anggun dan Stylish, Cocok untuk Semua Tema Pernikahan