Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Perayaan Tahun Baru Masehi selalu dipenuhi dengan berbagai tradisi yang meriah, salah satunya adalah meniup terompet. Aktivitas ini menjadi simbol semaraknya menyambut pergantian tahun. Namun, bagi sebagian umat Islam, tradisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam perspektif agama.
Islam mengajarkan umatnya untuk bijak dalam menjalani tradisi, terutama yang tidak memiliki landasan dalam ajaran agama. Meniup terompet, meskipun tampak sederhana, ternyata memicu perdebatan karena dianggap menyerupai kebiasaan budaya lain yang mungkin bertentangan dengan syariat.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum meniup terompet dalam Islam? Apakah sekadar sebuah kebiasaan, ataukah memiliki dampak yang lebih mendalam terhadap akidah dan ibadah? Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan para ulama serta dalil-dalil yang relevan untuk memberikan pencerahan. Mari kita telusuri bersama!
Advertisement
Meniup terompet saat malam tahun baru telah menjadi tradisi yang mengakar kuat dalam budaya Barat, mewakili ekspresi kegembiraan tanpa hubungan dengan aspek keagamaan.
Dalam perspektif Islam, tidak ada jejak sejarah yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW atau para sahabat merayakan pergantian tahun dengan cara ini, sehingga tradisi ini dianggap tidak berlandaskan syariat dan lebih sebagai pengaruh budaya asing.
Oleh karena itu, banyak ulama mendorong umat Islam untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam kebiasaan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, terutama jika dapat berpotensi melanggar syariat atau menyerupai praktik keagamaan lain.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan menarik tentang tradisi meniup terompet saat malam tahun baru, yang dianggapnya sebagai kebiasaan subhat—yakni, tidak jelas hukumnya. Mengacu pada hadis Rasulullah SAW, MUI menekankan bahwa mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti membeli terompet, bisa dianggap makruh.
Namun, jika tradisi ini dilakukan secara berulang dan menonjolkan unsur pemborosan, maka hukumnya bisa beralih ke arah yang lebih serius, yaitu haram.
Advertisement
Buya Yahya memberikan penjelasan menarik mengenai meniup terompet, yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disertai niat untuk meniru budaya agama lain.
Ia menekankan pentingnya menjaga identitas sebagai umat Islam, sambil mengingatkan bahwa meniup terompet hanyalah kebiasaan manusia yang tidak menjadi masalah jika dilakukan dengan bijak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika tradisi tersebut berasal dari budaya yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam, maka umat Islam sebaiknya menghindarinya.
Dengan pendekatan ini, Buya Yahya mengajak kita semua untuk cerdas dalam memilih tradisi yang sesuai dengan syariat, tanpa melupakan semangat toleransi dan saling menghormati antar sesama.
Sebuah hadis yang menyatakan, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka," menjadi pijakan kuat untuk menolak praktik-praktik yang mengadopsi budaya non-Islam.
Dalam hal ini, meniup terompet dianggap sebagai simbol khas kaum Yahudi, yang membuat para ulama berpendapat bahwa penggunaan terompet, bahkan dalam konteks ibadah, tidaklah disukai oleh Rasulullah SAW.
Meskipun Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai beberapa tradisi, umat Muslim diajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan pemeluk agama lain. Buya Yahya menegaskan bahwa menghormati budaya orang lain merupakan inti dari ajaran Islam.
Ini bukanlah sebuah pengabaian terhadap akidah, melainkan upaya untuk menciptakan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip ini sangat penting dalam memperkuat toleransi, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai luhur Islam yang kita pegang teguh.
Hukum suatu tindakan sangat dipengaruhi oleh niat dan konteks di baliknya. Apabila dilakukan tanpa niat untuk meniru budaya lain dan tetap berada dalam batasan syariat, maka tindakan tersebut dianggap mubah atau diperbolehkan. Namun, jika ada elemen pemborosan atau upaya yang jelas untuk menyerupai budaya agama lain, maka hukumnya bisa beralih menjadi makruh, bahkan bisa jatuh pada kategori haram.
Dalam perdebatan yang hangat di kalangan ulama, terdapat dua pandangan yang saling berseberangan. Sebagian ulama melihat praktik ini sebagai tradisi yang tidak membawa dampak negatif, sementara yang lain beranggapan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ajaran syariat, karena dianggap menyerupai budaya yang tidak berlandaskan Islam.
Di tengah semarak tahun baru, umat Islam diajak untuk mengisi momen berharga ini dengan aktivitas yang penuh makna, seperti melaksanakan doa, merenungkan diri, dan memperbaiki kualitas ibadah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
8 Potret Ria Ricis Lebaran Pertama Setelah Cerai, Kompak dengan Moana Sebagai Single Mom
7 Potret Aaliyah Massaid Hadiri Acara Lebaran, Aura Bumil Cantik dan Kalem dengan Baby Bump
8 Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Lebaran Kumpul Keluarga, Gaya Abang L Bikin Gemas
8 Makanan yang Paling Banyak Diburu Usai Lebaran Idul Fitri, Seblak hingga Rujak
Resep Praktis dan Sat Set Membuat Seblak Komplet, Sederhana Tapi Menggugah Selera