Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Semarang kembali mencetak prestasi sebagai kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Tengah untuk tahun 2025! Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan besaran UMK dalam sebuah acara di rumah dinas Puri Gedeh pada Rabu, 18 Desember 2024.
Tahun ini, UMK Kota Semarang ditetapkan mencapai Rp 3.454.827, mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 210.358 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Namun, kabar baik ini tidak hanya berhenti di Semarang; seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga mendapatkan kenaikan, dengan rata-rata tambahan sebesar Rp 148.742. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dengan UMK yang tertinggi di provinsi ini, bagaimana dampaknya bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian lokal? Artikel ini akan mengupas tuntas proses penetapan UMK, perbandingan dengan daerah lain, serta kebijakan pengupahan lainnya yang diterapkan di Jawa Tengah.
Advertisement
Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Jawa Tengah telah melalui perjalanan panjang yang melibatkan berbagai pihak, dan akhirnya mencapai titik terang. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Pada tanggal 18 Desember 2024, besaran UMK resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur, dengan tujuan mulia untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Kota Semarang bersiap menyongsong tahun 2025 dengan kabar gembira: Upah Minimum Kota (UMK) mengalami lonjakan signifikan, dari Rp 3.243.969 pada 2024 menjadi Rp 3.454.827, atau meningkat sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini melampaui rata-rata UMK di seluruh Jawa Tengah, yang menciptakan gambaran menarik tentang disparitas upah di provinsi ini.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Kendal menetapkan UMK sebesar Rp 2.783.455, sementara Kabupaten Semarang berada di angka Rp 2.750.136. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara masih tertinggal dengan UMK terendah di Jawa Tengah, yakni Rp 2.170.475. Dengan demikian, meski semua daerah mencatatkan kenaikan persentase yang serupa, perbedaan mencolok antara kota besar dan daerah lainnya semakin terlihat.
Advertisement
Tahun 2025 semakin mendekat, dan bagi para pekerja di Jawa Tengah, inilah saatnya untuk memperhatikan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan! Dari gemerlapnya Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp 3.454.827,00 hingga keindahan alam Banjarnegara yang menawarkan UMK Rp 2.170.475,32, setiap daerah memiliki keunikannya masing-masing.
Tak kalah menarik, Kabupaten Semarang mencatat UMK sebesar Rp 2.750.136,00, sementara Kota Salatiga dan Kudus juga bersaing dengan angka Rp 2.533.583,00 dan Rp 2.680.485,72.
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) memberikan angin segar bagi para pekerja, karena hal ini meningkatkan daya beli mereka dan membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus melonjak.
Namun, di balik kebahagiaan tersebut, para pengusaha, terutama di sektor usaha kecil dan menengah, dihadapkan pada tantangan berat untuk menyesuaikan struktur penggajian mereka.
Selain menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemerintah juga mengajak perusahaan untuk menerapkan Struktur Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produktivitas melalui insentif yang berbasis kinerja.
Namun, perlu diingat, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK atau SUSU, sanksi tegas menanti. Nana menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan sangat krusial untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
UMK, atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, kini menjadi istilah yang lebih dikenal, sementara UMR yang merupakan istilah lama telah bertransformasi menjadi UMP, singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Kota (UMK) yang baru akan mulai diterapkan, membawa angin segar bagi para pekerja di seluruh kota.
Kenaikan upah menjadi angin segar bagi para pekerja, karena meningkatkan daya beli mereka, namun di sisi lain, bagi pengusaha, ini adalah tantangan tersendiri yang memaksa mereka untuk lebih cermat dalam mengelola biaya operasional agar tetap bisa bersaing di pasar.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
Potret Artis yang Pilih Liburan Tahun Baru 2025 di Jepang, dari Fuji hingga Rachel Vennya
Momen Kocak Ketika Guntur Nugraha Cengin Alex Jonson, Spesialis Pemeran Dokter di Sinetron dengan Winrate 0
Elon Musk Ganti Nama Akun X Jadi Kekius Maximus, Apa Makna di Baliknya?
Tasyi Athasyia Bagikan Momen Sang Anak saat Potong Rambut Gondrong
Apa Itu LHKPN? Ketahui Fungsi, Pihak yang Wajib Lapor, dan Sanksi Jika Tak Melapor