Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual Motivator Julian Ekaputra Batal
Motivator Julian Ekaputra (Credit Foto:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko)
Kapanlagi.com - Sidang kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julian Ekaputra hanya digelar tidak lebih dari 10 Menit. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan agenda pembacaan tuntutan dengan alasan materi tuntutan belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Kota Batu, Edy Sutomo mengungkapkan, masih membutuhkan waktu untuk pengecekan materi tuntutan. Sehingga sidang dengan agenda tuntutan ditunda pada Rabu, 27 Juli 2022 mendatang.
"Ini ada ratusan lembar kami cek dan ricek, dan memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Pembacaan tuntutan ditunda karena masih perlu tambahan masukan dan analisa yuridis agar dapat meyakinkan majelis hakim," ungkap Edy Sutomo di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7).
Advertisement
1. Sidang Tertutup
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Julian Ekaputra dijadwalkan hari ini. Sidang berlangsung secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.
Jaksa mengaku telah bekerja hingga tengah malam, tetapi memang masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan materi tuntutan agar lebih sempurna.
"Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek and cek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuma masih perlu tambahan-tambahan dan analisa yuridis, fakta-fakta sidang yang ada. Supaya lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna dalam tuntutannya," urainya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. JE Tidak Hadir di Persidangan
Sementara itu terdakwa JE dalam persidangan hari ini tidak dihadirkan di kursi terdakwa, sebagaimana sidang sebelumnya. Kehadiran JE berlangsung secara online melalui layar monitor.
"Persidangan berlangsung secara online sebagaimana Permal nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain, perkara-perkara yang disidangkan," ungkapnya.
3. Hadir Secara Online
Edy menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh persidangan di PN Malang. Karena status terdakwa yang ditahan sehingga kehadirannya harus secara online.
"Karena kemarin tidak dilakukan penahanan, sekarang sudah dilakukan penahanan di lapas lowokwaru. Yang lain juga begitu, " tegasnya.
JE didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para siswi di sekolah yang didirikannya, Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sidang telah berlangsung sebanyak 20 kali.
Sudah Baca Yang Ini Belum?
- 7 Potret Seleb yang Ramaikan Citayam Fashion Week, Bikin Heboh - Gayanya Langsung Jadi Sorotan
- Sempat Tinggal di Citayam, Indra Herlambang Penasaran Fenomena 'Citayam Fashion Week' di Sudirman
- Kondisi Pucat dan Menyedihkan, Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Setelah Menghilang Dua Bulan
- Korban Eksploitasi Ekonomi SPI Bertambah 8 Orang
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
Berita Foto
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
