Kapanlagi Plus - Sidang kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julian Ekaputra hanya digelar tidak lebih dari 10 Menit. Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan agenda pembacaan tuntutan dengan alasan materi tuntutan belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Kota Batu, Edy Sutomo mengungkapkan, masih membutuhkan waktu untuk pengecekan materi tuntutan. Sehingga sidang dengan agenda tuntutan ditunda pada Rabu, 27 Juli 2022 mendatang.
"Ini ada ratusan lembar kami cek dan ricek, dan memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Pembacaan tuntutan ditunda karena masih perlu tambahan masukan dan analisa yuridis agar dapat meyakinkan majelis hakim," ungkap Edy Sutomo di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7).
Motivator Julian Ekaputra (Credit Foto:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko)
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Julian Ekaputra dijadwalkan hari ini. Sidang berlangsung secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.Jaksa mengaku telah bekerja hingga tengah malam, tetapi memang masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan materi tuntutan agar lebih sempurna.
"Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek and cek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuma masih perlu tambahan-tambahan dan analisa yuridis, fakta-fakta sidang yang ada. Supaya lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna dalam tuntutannya," urainya.
"Persidangan berlangsung secara online sebagaimana Permal nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain, perkara-perkara yang disidangkan," ungkapnya.
Advertisement
"Karena kemarin tidak dilakukan penahanan, sekarang sudah dilakukan penahanan di lapas lowokwaru. Yang lain juga begitu, " tegasnya.
JE didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para siswi di sekolah yang didirikannya, Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sidang telah berlangsung sebanyak 20 kali.
(kpl/dar/dyn)