Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah tanggung jawab setiap wajib pajak (WP). Salah satu cara paling mudah dan praktis untuk melakukannya adalah dengan menggunakan sistem e-Filing. Namun, tidak jarang WP mengalami kendala, terutama ketika lupa akan Electronic Filing Identification Number (EFIN) mereka. Tanpa EFIN, akses ke layanan perpajakan online, termasuk pelaporan SPT, bisa terhambat.
Selain EFIN, banyak WP juga mengalami masalah lain, seperti lupa email atau password yang digunakan saat mendaftar di DJP Online. Situasi ini tentu bisa membuat panik, apalagi dengan tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin mendekat. Namun, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyiapkan berbagai solusi untuk membantu mengatasi masalah ini.
Kini, jika Anda lupa EFIN, pengajuan permohonan tidak lagi bisa dilakukan melalui akun Kring Pajak di platform X (Twitter). Ditjen Pajak telah memindahkan layanan ini ke email dan beberapa saluran resmi lainnya.
Advertisement
Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, Ditjen Pajak menyediakan beberapa saluran yang bisa digunakan oleh WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah daftar layanan resmi yang dapat diakses:
Layanan ini tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali untuk layanan langsung di KPP/KP2KP yang mengikuti jam operasional setempat.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, WP harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti kepemilikan akun. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
Selain dokumen di atas, WP juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP untuk keperluan verifikasi data.
Advertisement
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Berikut adalah langkah-langkahnya berdasarkan metode yang tersedia:
Melalui Telepon:
Melalui Live Chat DJP:
Melalui Email:
Untuk pengguna smartphone, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut cara menggunakannya:
Berikut langkah-langkah jika lupa e-mail:
Prosesnya biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada metode yang dipilih.
Tidak, karena permohonan harus dilakukan oleh WP sendiri dengan bukti kepemilikan akun.
Silakan mengajukan permohonan perubahan email di kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Tidak, layanan ini diberikan secara gratis oleh Ditjen Pajak.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Jadikan Momen Rayamu Lebih Berkesan, Ini Rekomendasi Gaya Foto Keluarga Saat Lebaran Agar Tidak Gitu-Gitu Saja
10 Rekomendasi Wisata di Jogja yang Bisa Dikunjungi Saat Lebaran, Buat Liburanmu Menyenangkan
Cara Unik Warga Pesisir Pantura Jawa Rayakan Puncak Idulfitri pada 7 Syawal, Ini Fakta-Fakta Lomban Kupatan
Bingung Ditanyai Kapan Nikah di Hari Lebaran? Simak 7 Cara yang Sopan Tapi Santai untuk Menjawabnya
Ingin Bikin Konten Menarik dan Cepat Viral di Media Sosial Pasca Lebaran? Coba 10 Ide Kreatif Ini