Solusi Cerdas Mengatasi Lupa EFIN dan Email saat Lapor SPT

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Solusi Cerdas Mengatasi Lupa EFIN dan Email saat Lapor SPT
Cara Lapor SPT (Credit: YouTube/isnaini panglima)

Kapanlagi.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah tanggung jawab setiap wajib pajak (WP). Salah satu cara paling mudah dan praktis untuk melakukannya adalah dengan menggunakan sistem e-Filing. Namun, tidak jarang WP mengalami kendala, terutama ketika lupa akan Electronic Filing Identification Number (EFIN) mereka. Tanpa EFIN, akses ke layanan perpajakan online, termasuk pelaporan SPT, bisa terhambat.

Selain EFIN, banyak WP juga mengalami masalah lain, seperti lupa email atau password yang digunakan saat mendaftar di DJP Online. Situasi ini tentu bisa membuat panik, apalagi dengan tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin mendekat. Namun, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyiapkan berbagai solusi untuk membantu mengatasi masalah ini.

Kini, jika Anda lupa EFIN, pengajuan permohonan tidak lagi bisa dilakukan melalui akun Kring Pajak di platform X (Twitter). Ditjen Pajak telah memindahkan layanan ini ke email dan beberapa saluran resmi lainnya.

1. Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, Ditjen Pajak menyediakan beberapa saluran yang bisa digunakan oleh WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah daftar layanan resmi yang dapat diakses:

Wajib Pajak Pribadi:

  • Telepon Kring Pajak di 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Email ke lupa.efin@@pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Wajib Pajak Badan:

  • Telepon Kring Pajak di 1500200
  • Live Chat di www.pajak.go.id
  • Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat

Layanan ini tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali untuk layanan langsung di KPP/KP2KP yang mengikuti jam operasional setempat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Permohonan

Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, WP harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti kepemilikan akun. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
  • Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
  • Tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan

Selain dokumen di atas, WP juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP untuk keperluan verifikasi data.

3. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Berikut adalah langkah-langkahnya berdasarkan metode yang tersedia:

Melalui Telepon:

  • Hubungi Kring Pajak di 1500200 atau nomor telepon resmi KPP.
  • Verifikasi identitas dengan memberikan data yang diminta.
  • Jika semua data cocok, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email terdaftar.

Melalui Live Chat DJP:

  • Buka situs www.pajak.go.id dan klik ikon "Tanya Fisko" di kanan bawah.
  • Masukkan data diri dan pilih kategori pertanyaan "Lupa EFIN".
  • Petugas akan memberikan langkah-langkah verifikasi dan mengirimkan EFIN setelah data dikonfirmasi.

Melalui Email:

  • Kirim email ke lupa.efin@@pajak.go.id dengan subjek "Lupa EFIN".
  • Sertakan NPWP, nama WP, alamat, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
  • Tunggu balasan dari petugas pajak yang berisi nomor EFIN dalam format PDF.

4. Cara Mendapatkan Kembali EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak

Untuk pengguna smartphone, Ditjen Pajak juga menyediakan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut cara menggunakannya:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "EFIN".
  • Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi dengan swafoto.
  • Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email yang terdaftar.
  • Jika swafoto gagal diverifikasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel.
  • Masukkan kode verifikasi dan tunggu EFIN dikirim ke email.

5. Cara Mengatasi Lupa E-Mail

Berikut langkah-langkah jika lupa e-mail:

  • Kunjungi situs DJP online di djponline.pajak.go.id.
  • Pilih menu login DJP online, lalu klik "Lupa Password".
  • Isi nomor NPWP dan EFIN.
  • Centang pilihan "Lupa Email?".
  • Masukkan alamat email baru.
  • Isi kode keamanan yang diminta, lalu klik submit.
  • Periksa email baru Anda untuk mendapatkan link reset password.

6. People Also Ask

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali EFIN?

Prosesnya biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada metode yang dipilih.

2. Apakah saya bisa meminta EFIN atas nama orang lain?

Tidak, karena permohonan harus dilakukan oleh WP sendiri dengan bukti kepemilikan akun.

3. Apa yang harus dilakukan jika saya juga lupa email yang terdaftar di DJP Online?

Silakan mengajukan permohonan perubahan email di kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.

4. Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan lupa EFIN?

Tidak, layanan ini diberikan secara gratis oleh Ditjen Pajak.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)