Tata Cara Menikah Secara Katolik, Panduan Lengkap dan Syaratnya
Pelajari tata cara menikah secara Katolik (credit:unsplash.com/id/@fotografosamuelcruz)
Kapanlagi.com - Menikah di Gereja Katolik bukan hanya upacara suci yang penuh keindahan rohani, melainkan juga sakramen yang mengikat seumur hidup. Gereja Katolik memandang pernikahan sebagai ikatan kudus yang tak bisa dipisahkan manusia, sebab di dalamnya terdapat janji di hadapan Tuhan dan Gereja.
Isu mengenai keabsahan pernikahan dan perlindungan terhadap korban hubungan tidak sehat kembali menjadi sorotan setelah aktris Aurelie Moeremans mengungkap masa lalunya. Dalam buku terbarunya Broken Strings, Ia menyinggung hubungan masa lalunya dengan Robby Tremonti, yang disebut sempat menikahinya pada tahun 2011. Pernikahan itu dilakukan tanpa kehadiran orang tua dan tidak tercatat secara resmi di negara maupun Gereja.
Kisah Aurelie menjadi cerminan nyata bagaimana kurangnya pemahaman tentang tata cara pernikahan Katolik yang sah dapat berujung pada pelanggaran hukum gereja dan moral. Semua tahapan ini ditujukan agar pernikahan benar-benar menjadi keputusan bebas, dewasa, dan diberkati secara sah, bukan karena tekanan, manipulasi, atau paksaan.
Advertisement
Baca artikel lainnya dengan topik yang sama di Liputan6.com.
1. Sah Jika Pernikahan Dipenuhi Syarat Sakramental
Dalam Gereja Katolik, pernikahan dianggap sah jika dilakukan di hadapan imam atau pastor yang berwenang, serta dihadiri dua saksi resmi dan persetujuan harus diberikan tanpa paksaan atau penipuan. Syarat lainnya, kedua mempelai harus bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dan telah melalui kursus serta penyelidikan kanonik.
Menurut Keuskupan Agung Jakarta, calon pengantin wajib mendaftar minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan. Setelah itu, mereka harus mengikuti kursus persiapan perkawinan dan menyerahkan dokumen lengkap seperti surat baptis terbaru (maksimal 6 bulan sejak penerbitan), KTP, dan surat pengantar lingkungan.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Penyebab Tidak Sah Pernikahan Katolik
Pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa izin gereja atau tidak memenuhi syarat kanonik. Misalnya, salah satu pihak masih terikat pernikahan sebelumnya, tidak mengikuti penyelidikan, atau menolak ajaran dasar iman Katolik. Adapula pernikahan Katolik dapat dinyatakan tidak sah jika syarat-syarat esensial tidak terpenuhi. Berikut adalah beberapa penyebabnya:
1. Cacat Persetujuan: Ketidakmampuan untuk memberikan persetujuan atau adanya paksaan.
2. Adanya Halangan: Halangan yang tidak didispensasi seperti usia dan ikatan perkawinan sebelumnya.
3. Cacat Bentuk Kanonik: Tidak dilangsungkan sesuai dengan bentuk kanonik yang ditetapkan.
Sakramen pernikahan tidak dapat dilaksanakan pada masa Adven dan Prapaskah, karena merupakan masa penantian dan pertobatan. Selain itu, jika pernikahan dilakukan tanpa restu paroki asal, maka dibutuhkan surat pengantar resmi agar gereja lain dapat memberikan pemberkatan sah.
3. Syarat Annulment dalam Hukum Gereja Katolik
Annulment bukanlah perceraian, melainkan pernyataan bahwa pernikahan tidak sah sejak awal karena tidak memenuhi unsur sakramental. Proses pembatalan ini dapat diajukan jika terbukti bahwa salah satu pihak tidak memiliki kebebasan penuh, mengalami paksaan, atau tidak memiliki niat sejati untuk hidup berumah tangga.
Gereja Katolik menilai setiap permohonan annulment melalui tribunal keuskupan. Prosesnya panjang dan memerlukan bukti serta saksi. Jika disetujui, pasangan dianggap tidak pernah menikah secara sah, sehingga diperbolehkan menikah lagi di Gereja.
4. Langkah-Langkah Resmi Menuju Pernikahan Katolik
a. Pendaftaran dan Kursus
Pendaftaran dilakukan di sekretariat paroki minimal lima bulan sebelum hari pernikahan. Setelah itu, calon pengantin mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan selama beberapa hari. Kursus ini membahas topik seperti komunikasi, keuangan keluarga, dan kesetiaan sakramen.
b. Penyelidikan Kanonik
Dua bulan sebelum pemberkatan, diadakan wawancara dengan pastor untuk memastikan kesiapan spiritual dan hukum. Jika salah satu pihak non-Katolik, dua saksi dibutuhkan untuk menjamin status "belum menikah".
c. Pemberkatan di Gereja
Setelah semua berkas lengkap dan pengumuman perkawinan dilakukan, pernikahan dapat diberkati. Gereja tidak mengurus catatan sipil, tetapi mempelai wajib menyiapkan dokumen tambahan seperti akta kelahiran, KTP, dan surat nikah gereja untuk pencatatan negara.
5. Apa Syarat dan Tata Caranya Jika Pernikahan Sudah Sah dan Ingin Berpisah
Dalam ajaran Katolik, pernikahan yang sah tidak dapat diputuskan dengan perceraian karena dianggap sakramen yang tak terceraikan. Namun, Gereja membuka kemungkinan adanya proses pembatalan atau annulment apabila ditemukan alasan kuat bahwa pernikahan tersebut tidak sah sejak awal. Berikut adalah syarat dan tata cara pemisahan:
a. Syarat-Syarat Pengajuan Annulment
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan pembatalan:
1. Adanya keraguan sah tidaknya pernikahan - pemohon harus yakin ada cacat pada kesepakatan atau keadaan saat pernikahan berlangsung.
2. Adanya bukti dan saksi pendukung - pihak yang mengajukan wajib menyerahkan bukti, surat nikah gereja, serta menghadirkan saksi yang mengetahui keadaan sebelum dan sesudah pernikahan.
3. Surat permohonan resmi ke Tribunal Gereja - surat ini diajukan melalui pastor paroki dengan menjelaskan alasan dan kronologi pernikahan.
4. Tidak sedang dalam proses hukum negara - Gereja mendorong agar masalah sipil seperti hak asuh anak atau harta gono-gini diselesaikan terlebih dahulu.
5. Kedua pihak telah menjalani bimbingan pastoral - Gereja biasanya meminta pemohon untuk melalui proses konseling sebelum mengajukan annulment.
b. Tata Cara Proses Pembatalan Nikah Katolik
Setelah syarat lengkap, proses annulment dilakukan secara berjenjang dan resmi melalui Tribunal Gerejawi:
1. Pengajuan ke Paroki Asal
Pemohon mendatangi pastor paroki tempat pernikahan dilakukan untuk menyampaikan niat pembatalan. Pastor akan membantu menulis permohonan resmi yang dikirim ke pengadilan gerejawi.
2. Pemeriksaan Dokumen Awal
Tribunal akan memverifikasi surat nikah gereja, akta baptis, dan dokumen terkait. Jika ditemukan alasan kuat, maka kasus diterima untuk diteliti lebih lanjut.
3. Pemeriksaan Saksi dan Pemohon
Pastor atau hakim gereja akan melakukan wawancara terhadap pemohon, mantan pasangan, dan saksi yang relevan. Semua keterangan dicatat secara tertulis dan dijaga kerahasiaannya.
4. Proses Penilaian Tribunal
Panel hakim gerejawi menilai bukti-bukti dan memutuskan apakah pernikahan tersebut memang cacat dari awal. Proses ini dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.
5. Putusan dan Status Baru
Jika disetujui, Gereja mengeluarkan surat keputusan bahwa pernikahan tersebut tidak sah secara sakramental. Pemohon kemudian bebas menikah kembali secara Katolik, setelah mendapat bimbingan rohani lanjutan.
6. Q&A Populer Seputar Pernikahan Katolik
Q: Berapa lama proses menikah di Gereja Katolik?
A: Umumnya memakan waktu 4-6 bulan, tergantung kesiapan dokumen dan jadwal kursus.
Q: Apakah boleh menikah di Gereja lain?
A: Boleh, asal mendapat surat pengantar dari pastor paroki asal.
Q: Apakah bisa menikah Katolik tanpa baptis?
A: Tidak bisa, kecuali pihak non-Katolik mendapatkan dispensasi khusus dari keuskupan.
Q: Apakah Gereja Katolik mengenal perceraian?
A: Tidak, yang ada hanya annulment atau pembatalan sakramen jika pernikahan tidak sah sejak awal.
Q: Apakah kursus perkawinan wajib?
A: Ya, sertifikat kursus adalah syarat utama pendaftaran pernikahan Katolik.
Yuk, baca artikel seputar pernikahan Katolik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/vna)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
