Terungkap, Ini Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya

Terungkap, Ini Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya
Ade Sugianto (Foto: Youtube Ade Sugianto)

Kapanlagi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil langkah berani dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto dari perlombaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, melalui putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan keputusan ini, Ade Sugianto dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Tasikmalaya, karena dianggap telah menjabat selama dua periode.

Sidang ini juga mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya berperan sebagai Termohon, sementara Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz sebagai Pihak Terkait.

Dampak dari keputusan ini sangat signifikan bagi jalannya Pilbup Tasikmalaya 2024. MK tidak hanya mendiskualifikasi Ade Sugianto, tetapi juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya terkait pencalonannya. Lebih jauh lagi, MK memerintahkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Ade Sugianto dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

1. MK Putuskan Ade Sugianto Tidak Bisa Maju Lagi di Pilbup Tasikmalaya

Dalam sebuah keputusan yang menggemparkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa H. Ade Sugianto harus dicoret dari daftar calon dalam Pemilihan Bupati Tasikmalaya 2024. Ketua MK, Suhartoyo, dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa pencalonan Ade bertentangan dengan ketentuan masa jabatan kepala daerah.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ungkap Suhartoyo dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, seperti yang dilansir dari situs resmi MKRI.

Tak hanya itu, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk Keputusan Nomor 2689 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan. Keputusan ini tentunya membawa dampak signifikan bagi jalannya Pilkada di Tasikmalaya, yang kini terpaksa harus mengulang proses pemungutan suara tanpa kehadiran Ade sebagai kandidat.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Mengapa Ade Sugianto Didiskualifikasi?

Alasan utama diskualifikasi Ade Sugianto adalah karena ia dianggap sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Menurut MK, perhitungan masa jabatan seorang kepala daerah tidak hanya berdasarkan pelantikan resmi, tetapi juga sejak seseorang mulai menjalankan tugas secara riil dan faktual.

MK merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024. Dalam putusan-putusan tersebut, MK menetapkan bahwa masa jabatan dihitung satu periode jika seseorang telah menjabat lebih dari 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas.

Melalui perhitungan ini, Ade Sugianto dianggap telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan 18 hari sejak 5 September 2018, sehingga dihitung sebagai satu periode. Ditambah dengan masa jabatannya sebagai bupati periode 2021-2025, ia dianggap telah menyelesaikan dua periode penuh.

3. Bagaimana Nasib Iip Miftahul Paoz Setelah Diskualifikasi Ade?

Meskipun Ade harus mundur dari pencalonannya, semangat perjuangan tetap hidup melalui wakilnya, Iip Miftahul Paoz, yang diizinkan untuk melanjutkan langkahnya. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai yang mengusung pasangan ini harus segera mencari sosok pengganti Ade tanpa mengubah posisi Iip sebagai calon wakil bupati.

"Tanpa mengganti H. Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Dengan keputusan ini, tantangan baru pun muncul bagi partai pengusung untuk menemukan calon yang tepat agar Iip bisa melanjutkan perjuangan dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan datang.

4. MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tasikmalaya

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengguncang bukan hanya pencalonan Ade Sugianto, tetapi juga seluruh proses Pemilihan Bupati Tasikmalaya.

MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari setelah keputusan dibacakan, dan yang menarik, Ade Sugianto tidak diizinkan untuk berpartisipasi sebagai calon.

Tak hanya itu, MK menegaskan bahwa PSU harus tetap berlandaskan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.

5. FAQ

1. Mengapa Ade Sugianto didiskualifikasi dari Pilbup Tasikmalaya?

Ade Sugianto didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, berdasarkan perhitungan MK.

2. Apa dampak dari diskualifikasi ini?

Putusan ini menyebabkan KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ade sebagai calon.

3. Apakah Iip Miftahul Paoz masih bisa maju dalam Pilbup?

Ya, Iip masih bisa maju. Partai pengusung hanya perlu mencari pengganti Ade tanpa mengganti Iip.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rmt)

Rekomendasi
Trending