7 Kesalahan Fatal yang Bisa Menggagalkan Kelulusan PPPK, Hindari Agar Tak Terulang!

7 Kesalahan Fatal yang Bisa Menggagalkan Kelulusan PPPK, Hindari Agar Tak Terulang!
Ilustrasi Tes PPPK

Kapanlagi.com - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah momen yang sangat penting bagi calon ASN di Indonesia. Namun, meskipun seorang peserta telah dinyatakan lulus, status kelulusan itu bisa saja dibatalkan karena sejumlah alasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023.

Baru-baru ini, Kementerian Agama membuat pengumuman mengejutkan dengan membatalkan kelulusan 24 peserta PPPK untuk tahun anggaran 2024. Pembatalan ini terjadi setelah terungkapnya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua calon PPPK untuk lebih memahami risiko yang dapat mengancam kelulusan mereka.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas berbagai alasan yang dapat menyebabkan pembatalan kelulusan PPPK, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil oleh para peserta. Simak ulasan lengkapnya yang kami rangkum dari berbagai sumber, Senin (20/1/2025) di Kapanlagi.com. Jangan sampai Anda menjadi salah satu yang terjebak dalam situasi serupa!

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Bagi peserta PPPK yang telah meraih kelulusan namun ingin mundur secara sukarela, penting untuk diketahui bahwa keputusan ini akan mengakibatkan pembatalan kelulusan.

Proses pengunduran diri dapat dilakukan dengan cara resmi melalui sistem SSCASN, dimulai dengan memilih opsi "Tidak" saat konfirmasi kelanjutan pengangkatan. Selanjutnya, peserta harus mengunduh, mengisi, dan mengunggah surat pengunduran diri resmi.

Namun, perlu diingat bahwa keputusan ini bersifat final dan tak dapat diubah, sehingga sangat dianjurkan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil langkah tersebut.

Bagi honorer yang berencana mundur, sebaiknya berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan unit kerja atau instansi terkait untuk memahami konsekuensi dari keputusan yang akan diambil.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Dianggap Mengundurkan Diri karena Kelalaian Administratif

Peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam tenggat waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, termasuk jika ada keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.

BKN telah menetapkan jadwal pengisian DRH dengan rentang waktu tertentu, namun seringkali sistem SSCASN mengalami gangguan teknis menjelang batas akhir, sehingga sangat disarankan agar peserta tidak menunda-nunda.

Untuk menghindari masalah, sebaiknya peserta mulai mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal pengumuman kelulusan dan melakukan pengisian secara bertahap.

Ingat, kelalaian dalam memenuhi tenggat waktu ini bisa berakibat fatal, yakni pembatalan kelulusan secara otomatis tanpa ada kesempatan untuk memperpanjang waktu atau mengajukan keberatan.

3. Ketidaksesuaian Kualifikasi Pendidikan

Pembatalan kelulusan bisa terjadi jika ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan peserta dengan syarat yang telah ditetapkan untuk posisi yang dilamar. Ini mencakup perbedaan baik dalam jenjang pendidikan maupun program studi.

Proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai. Kualifikasi pendidikan harus selaras dengan yang tertera dalam formasi jabatan, baik dari sisi jenjang maupun bidang studi. C

ontoh umum yang sering muncul adalah ketika peserta memiliki ijazah dengan jenjang lebih tinggi tetapi mengunggah ijazah yang lebih rendah, atau sebaliknya. Meskipun memiliki pendidikan yang lebih tinggi, jika tidak sesuai dengan persyaratan, tetap bisa berujung pada pembatalan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memastikan bahwa dokumen pendidikan yang diunggah sesuai dengan ketentuan formasi dan dalam kondisi jelas agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

4. Ketidaksesuaian Persyaratan Kesehatan

Peserta yang ingin meraih kelulusan harus memperhatikan kesehatan mereka dengan serius, sebab ketidakpatuhan terhadap standar kesehatan dapat berakibat fatal yaitu pembatalan kelulusan! Hasil tes kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba yang tidak sesuai syarat akan berujung pada masalah besar.

Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, seperti RSUD atau rumah sakit TNI/Polri, karena surat dari rumah sakit swasta tidak akan diakui.

Pemeriksaan kesehatan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik dan mental hingga status bebas narkoba, dan hasilnya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para peserta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jauh-jauh hari agar dapat mengatasi segala potensi masalah sebelum batas waktu pengumpulan dokumen tiba.

5. Penyelenggaraan Seleksi yang Tidak Sesuai Pedoman

Panselnas memiliki wewenang untuk membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika terbukti bahwa proses seleksi tidak mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

Dalam situasi di mana pembatalan ini terjadi, instansi tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengadakan seleksi ulang setelah mendapatkan izin dari Menteri.

Pembatalan ini bersifat massal, yang berarti semua peserta seleksi akan terpengaruh, berbeda dengan pembatalan individual yang hanya berdampak pada peserta tertentu.

Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk selalu memastikan bahwa proses seleksi yang mereka ikuti sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Jika ada ketidaksesuaian yang ditemukan, peserta disarankan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

6. Kasus Meninggal Dunia

Jika seorang peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, maka kelulusan mereka akan otomatis dibatalkan.

Untuk melakukan pembatalan ini, diperlukan surat keterangan meninggal dari pejabat berwenang, seperti kepala desa, lurah, atau camat setempat. Dokumen penting ini tidak hanya menjadi dasar untuk pembatalan kelulusan, tetapi juga untuk mengusulkan pengganti.

Dalam situasi tersebut, Panitia Pengadaan Calon (PPK) dapat mengajukan calon pengganti kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan surat keterangan meninggal tersebut.

Proses pengusulan pengganti ini harus dilakukan dengan mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, demi memastikan bahwa segala sesuatunya berlangsung dengan transparan dan adil.

7. Pengajuan Pindah Instansi

Dalam dunia pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebuah aturan baru telah ditetapkan melalui Pasal 41 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 yang mengubah cara pandang terhadap mobilitas karier mereka.

Bagi PPPK yang berencana pindah instansi setelah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan, harus siap menghadapi konsekuensi berat: pengunduran diri dan pembatalan kelulusan.

Aturan ini berlaku sejak hari pertama perjanjian kerja, menegaskan bahwa PPPK tidak memiliki kebebasan untuk berpindah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan di instansi asal mereka.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para PPPK untuk memikirkan dengan seksama penempatan awal mereka, karena sekali memilih, mereka tidak memiliki pilihan untuk pindah tanpa kehilangan status yang telah diperoleh.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/rao)

Rekomendasi
Trending